![]() |
| Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi |
Sisijabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong kemudahan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kini, masyarakat dapat mengurus PBG secara daring melalui sistem resmi yang disediakan pemerintah, dengan proses yang lebih mudah dan transparan.
PBG merupakan persetujuan yang wajib dipenuhi oleh pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, maupun perawatan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan dan standar teknis yang berlaku. PBG sendiri menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bagian dari penataan perizinan bangunan gedung.
Kepala Dinas PUTR Purwakarta menjelaskan, pengurusan PBG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi www.simbg.pu.go.id. Pemohon baru cukup mengeklik menu Daftar, mengisi alamat e-mail dan kata sandi, memilih jenis akun sebagai Pemohon PBG, kemudian melakukan verifikasi e-mail. Sementara itu, pemohon yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, pemohon wajib melengkapi formulir data diri pemilik akun terlebih dahulu agar dapat mengakses menu Beranda dan melanjutkan proses pengajuan.
Tujuh Jenis Permohonan PBG
Dalam sistem SIMBG, terdapat tujuh jenis permohonan PBG, yaitu bangunan gedung baru, perubahan atau renovasi, bangunan kolektif seperti perumahan, prasarana penunjang, bangunan cagar budaya, SPBU mikro berkapasitas 3 kiloliter, serta bangunan yang didirikan secara bertahap.
Adapun berdasarkan fungsinya, bangunan gedung dikelompokkan menjadi enam kategori, yakni fungsi hunian untuk rumah tinggal, fungsi usaha untuk kegiatan bisnis, fungsi keagamaan untuk tempat ibadah, fungsi sosial budaya, fungsi khusus yang memerlukan teknologi tertentu, serta fungsi campuran yang menggabungkan lebih dari satu fungsi.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen persyaratan umum dan teknis untuk diunggah ke dalam sistem SIMBG dalam format PDF.
Dokumen umum yang perlu disiapkan meliputi kartu tanda penduduk (KTP), Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atau dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang yang dipersyaratkan, seperti PKKPR/KKPR, surat perjanjian pemanfaatan tanah atau bangunan apabila pemilik tanah berbeda dengan pemilik bangunan, serta data penyedia jasa perencana konstruksi atau arsitek sesuai persyaratan yang berlaku.
Selain itu, pemohon juga perlu melengkapi data teknis tanah, berupa bukti kepemilikan tanah, informasi batas persil lahan yang dikuasai, dan laporan penyelidikan tanah sesuai ketentuan.
Persyaratan teknis lainnya mencakup data teknis arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP). Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dan pemenuhan standar teknis bangunan gedung.
Cek Estimasi Retribusi PBG Melalui SIKARET
Untuk memberikan gambaran mengenai biaya yang perlu disiapkan, masyarakat dapat menghitung estimasi retribusi PBG sebelum mengajukan permohonan melalui SIMBG.
Caranya, pemohon cukup mengakses laman www.sikaret.purwakartakab.go.id untuk memperoleh perkiraan besaran retribusi yang harus dibayarkan.
Dinas PUTR menegaskan bahwa hasil perhitungan melalui SIKARET hanya bersifat estimasi dan bukan merupakan dasar pembayaran final. Besaran retribusi PBG yang harus dibayarkan akan ditetapkan melalui proses pengajuan di SIMBG dan dituangkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh perangkat daerah yang berwenang.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran awal mengenai biaya yang diperlukan sekaligus mempersiapkan dokumen sebelum mengajukan permohonan secara resmi.
Lima Manfaat Memiliki PBG
Pemkab Purwakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan pengurusan PBG. Selain memenuhi ketentuan perizinan, kepemilikan PBG memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:
- Memberikan kepastian legalitas pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik bangunan.
- Mendukung pemenuhan standar teknis bangunan gedung.
- Meningkatkan aspek keselamatan serta melindungi pengguna dari risiko kegagalan bangunan.
Layanan Informasi PBG Purwakarta
Bagi masyarakat yang masih mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses pengajuan PBG, Pemkab Purwakarta menyediakan layanan informasi melalui dua kanal.
Masyarakat dapat datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara atau mengunjungi stan layanan SIMBG di Dinas PUTR Purwakarta.
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp Center Layanan SIMBG Purwakarta di nomor 0812-1041-7031.
Melalui kemudahan layanan digital dan penyediaan informasi tersebut, Pemkab Purwakarta berharap masyarakat semakin memahami pentingnya PBG serta lebih tertib dalam memenuhi persyaratan pembangunan. Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Purwakarta dapat berlangsung sesuai ketentuan, memenuhi standar teknis, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.(*)

%20Kabupaten%20Purwakarta,%20Didi%20Garnadi.png)