![]() |
| Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam persidangan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta |
Untuk diketahui, gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta itu teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022 lalu.
Anne Ratna Mustika kerap disapa Ambu Anne hadir secara langsung, sementara Dedi Mulyadi diwakilkan oleh pengacara, di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.
Berikut fakta menarik soal gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi.
Baca juga: Tak Hadir Pada Sidang Perdana Perceraiannya, Dedi Mulyadi Lebih Memilih Bantu Warga
1. Pemeriksaan identitas
Anne Ratna Mustika saat berada di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, mengatakan sidang pertama ini yaitu pemeriksaan berkas identitas.
"Sidang hanya pemeriksaan identitas dan belum ada materi lain," kata Anne.
2. Tak gunakan pengacara
Dalam gugutannya, Ambu Anne mengatakan belum terpikir untuk menggunakan pengacara.
3. Dedi Mulyadi tidak hadir dalam persidangan
Di Pengadilan Agama Purwakarta, suami Ambu Anne atau tergugat (Dedi Mulyadi) tak hadir dalam sidang pertama.
1. Pemeriksaan identitas
Anne Ratna Mustika saat berada di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, mengatakan sidang pertama ini yaitu pemeriksaan berkas identitas.
"Sidang hanya pemeriksaan identitas dan belum ada materi lain," kata Anne.
2. Tak gunakan pengacara
Dalam gugutannya, Ambu Anne mengatakan belum terpikir untuk menggunakan pengacara.
3. Dedi Mulyadi tidak hadir dalam persidangan
Di Pengadilan Agama Purwakarta, suami Ambu Anne atau tergugat (Dedi Mulyadi) tak hadir dalam sidang pertama.
Baca juga: Anies Baswedan Diusung NasDem Jadi Capres 2024, Ridwan Kamil Ucapkan Selamat
4. Surat panggilan salah alamat
"Tidak menerima undangan karena alamat tergugat salah, harusnya alamat Purwakarta yang ada dalam undangan alamatnya di Subang, padahal klien kami belum pindah alamat, hanya tinggalnya memang sering di Subang," kata Ojat
5. Alasan gugat cerai
Ketika ditanya alasannya Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, ia menjawab semoga semuanya berjalan lancar.
"Nantilah ya, doakan saja yang penting semuanya berjalan lancar," kata Ambu Anne.
Kuasa Hukum Tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, tidak hadirnya tergugat karena belum menerima undangan. Surat panggilan untuk tergugat salah alamat.
"Tidak menerima undangan karena alamat tergugat salah, harusnya alamat Purwakarta yang ada dalam undangan alamatnya di Subang, padahal klien kami belum pindah alamat, hanya tinggalnya memang sering di Subang," kata Ojat
5. Alasan gugat cerai
Ketika ditanya alasannya Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, ia menjawab semoga semuanya berjalan lancar.
"Nantilah ya, doakan saja yang penting semuanya berjalan lancar," kata Ambu Anne.
Baca juga: Ngaku Jadi Pelakor Pernah Bersetubuh Sama Pengusaha 'R' hingga 11 Ronde, Deretan Kontroversi Denise Chariesta
6. Agenda mediasi ditunda
Anne mengatakan dalam persidang tersebut, majelis hakim menunda agenda mediasi. Itu disebabkan tergugat (Dedi Mulyadi) tidak hair.
"Pihak yang satu (Dedi Mulyadi) tidak hadir, jadi agenda mediasi tidak bisa dilanjutkan," ucap Ambu Anne.
Sebagi informasi mediasi ditunda hingga tanggal 19 Oktober 2022. (***)
Anne mengatakan dalam persidang tersebut, majelis hakim menunda agenda mediasi. Itu disebabkan tergugat (Dedi Mulyadi) tidak hair.
"Pihak yang satu (Dedi Mulyadi) tidak hadir, jadi agenda mediasi tidak bisa dilanjutkan," ucap Ambu Anne.
Sebagi informasi mediasi ditunda hingga tanggal 19 Oktober 2022. (***)
Editor: David

