Sisijabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, Jalan Flamboyan Nomor 60, Rabu (11/6/2026).
Sosialisasi diikuti oleh pengurus partai politik, unsur DPRD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Hadir pula Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifa, didapuk sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan bahwa pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme PAW sangat penting bagi partai politik agar proses pergantian anggota legislatif dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah kelengkapan dokumen pemberhentian anggota DPRD yang akan digantikan. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dijelaskan bahwa PAW dapat dilakukan apabila anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Partai politik harus memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia dan sesuai ketentuan. Selain itu, calon pengganti yang diajukan harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya pada Pemilu terakhir," ujar Binos.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga mengatur bahwa calon pengganti antarwaktu wajib tetap memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPRD. Apabila calon yang berhak menggantikan telah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka penggantinya ditetapkan berdasarkan urutan perolehan suara sah berikutnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Purwakarta berharap seluruh partai politik, DPRD, serta pemangku kepentingan lainnya memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur PAW. Dengan demikian, proses administrasi maupun penetapan calon pengganti dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"PAW bukan sekadar mengganti anggota DPRD yang berhenti. Proses ini harus menjamin kepastian hukum, menjaga representasi hasil Pemilu, serta memastikan kursi yang kosong diisi oleh calon yang memang berhak sesuai aturan," kata Binos.

