Terkait Dugaan Pencurian, Anggota Polda Metro Laporkan Mertua dan Ipar


Sisijabar.com |
Dugaan kasus pencurian, p
erwira polisi di Polda Metro Jaya berinisial AKP DK melaporkan mertuanya yang bernama Nurmila Sangadji dan adik iparnya, Claudia.

Adanya laporan itu, 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kasus tersebut.

Zulpan menjelaskan, saat ini kasus tersebut ditangani Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ancam Usir Dubes Singapura Oleh Pendukung UAS, Polda Metro: Itu Melawan Hukum!

"L
aporan DK terhadap mertua dan adik iparnya, kasusnya terkait dugaan pencurian," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Lanjut Zulpan, Nurmila selaku ibu mertua juga melaporkan AKP DK ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya usai menantunya itu membuat laporan atas kasus dugaan pencurian.

"Propam Polda Metro Jaya tentunya juga sudah menerima pengaduan dari ibu mertuanya," sambungnya.

Tak hanya AKP DK, penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pencurian ini juga dilaporkan Nurmila ke Propam Mabes Polri. 

Kata Zulpan, Propam akan segera memanggil para penyidik untuk mengetahui titik terang dari kasus tersebut.

"Propam akan panggil semua pihak, termasuk penyidik Subdit Jatanras juga akan dipanggil," tukas Zulpan.

Terpisah, Kuasa hukum dari AKP DK, Nefton Alfares Kapitan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Setelah kematian sang istri, Nurmila Sangadji selaku mertua DK dan Claudia adik iparnya telah sepakat meninggalkan rumah DK.

Namun, setelah 40 hari meninggalnya almarhumah istri DK yakni Iptu CS, tanggal 23 Januari 2022 telah disepakati bahwa mertua dan adik ipar meninggalkan rumah secara baik-baik dan yang tinggal di rumah dan merawat anak-anak DK adalah orang tua kandung DK.

AKP DK yang kembali ke rumah setelah tiga hari menjalani tugas, mendapatkan peralatan mandi, pakaian dan perhiasan mendiang istrinya tidak ada. Ia menduga mertua dan adik iparnya telah masuk ke kamarnya tanpa izin.

"Setelah DK pergi ke kantor, mertua dan adik ipar tanpa izin masuk ke kamar pribadi DK dengan mengambil barang milik almarhumah tanpa izin antara lain perhiasan, sepatu, pakaian, peralatan mandi, parfum," ujar Nefton dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Tak Terima Diajak Putus, Sopir Truk di Tasikmalaya Sebar Video Persetubuhan dengan Tunangannya di Medsos

Nefton mengungkap alasan AKP DK membuat laporan ke Polda Metro Jaya, ia mengatakan AKP DK sudah berusaha berkomunikasi dengan baik. 

Namun mendapat respon yang tidak bersahabat dari mertuanya. Sehingga ia menempuh jalur hukum.


Ikuti berita terupdate Sisijabar.com di Google News