Sisijabar.com | Tasikmalaya - Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir truk di Kabupaten Tasikmalaya ditangkap polisi, karena aksinya mengunggah video persetubuhan dengan tunangannya di media sosial.
Pelaku bernama YO (20) dan tunangannya diketahui masih di bawah umur. Pelaku melakukan hal tersebut karena tidak terima diajak putus.
Berdasarkan keterangan Kanit PPA Satuan Reserse Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner menyebut bahwa YO ditangkap di rumah.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Baca juga: Nahas! Ditinggal Cerai Orang Tuanya, Anak Nekat Gantung Diri
"Korban masih di bawah umur sekolah kelas 3 SMP. Pelaku ini dengan korban masih satu desa menjalani hubungan beda usia. Berdasarkan pengakuan, korban ini disetubuhi sebanyak lima kali di rumah orang tuanya dan rumah pelaku karena memang berdekatan rumahnya," kata Josner, Rabu (18/5/22).
"Korban masih di bawah umur sekolah kelas 3 SMP. Pelaku ini dengan korban masih satu desa menjalani hubungan beda usia. Berdasarkan pengakuan, korban ini disetubuhi sebanyak lima kali di rumah orang tuanya dan rumah pelaku karena memang berdekatan rumahnya," kata Josner, Rabu (18/5/22).
Dari penagkuan pengakuan, pelaku diketahui menjalin hubungan dengan korban selama satu tahun namun akhirnya putus karena kerap bertengkar.
Rupanya pelaku, setelah putus hubungan dengan korban membuat sakit hati pelaku.
Aksi korban yang kerap mengunggah foto pria di status telepon genggam yang merupakan pemberiannya, menambah rasa sakit hati pelaku.
Aksi korban yang kerap mengunggah foto pria di status telepon genggam yang merupakan pemberiannya, menambah rasa sakit hati pelaku.
"Pelaku marah hingga akhirnya nekat menyebarkan video hubungan intim dengan korban di media sosial," katanya.
Video persetubuhan antara korban dengan pelaku, diketahui dilakukan karena adanya bujuk rayu YO dengan menawarkan untuk menikahinya. Di satu kesempatan, pelaku berhasil merekam aksi keduanya tanpa sepengetahuan korban.
"Atas apa yang dilakukan pelaku, kita jerat dengan pasal persetubuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku YO, bahwa dirinya sudah bertunangan dengan korban.
Video persetubuhan antara korban dengan pelaku, diketahui dilakukan karena adanya bujuk rayu YO dengan menawarkan untuk menikahinya. Di satu kesempatan, pelaku berhasil merekam aksi keduanya tanpa sepengetahuan korban.
"Atas apa yang dilakukan pelaku, kita jerat dengan pasal persetubuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku YO, bahwa dirinya sudah bertunangan dengan korban.
"Sakit hati saya. Pas saya lagi hubungan badan di rumah saya dan di rumah tunangan saya saat menginap, saya sempat mideo, saya sebarkan," ungkapnya. (***)
Ikuti berita terupdate Sisijabar.com di Google News

