Sisijabar.com | Buntut dari tidak diperbolehkannya UAS masuk ke Singapura pada beberapa waktu lalu. Pendukung Ustad Abdul Somad (UAS) yang berasal dari Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) meminta Duta Besar (Dubes) Singapura untuk menyampaikan permohonan maaf.
Jika tidak menyampaikan permohonan maaf dalam 2x24 jam, pendukung UAS mengancam akan mengusir Duta Besar (Dubes) Singapura.
Merespon hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ancaman tersebut bukan merupakan hal yang benar dan sangat melawan hukum.
Baca juga: Tak Terima Diajak Putus, Sopir Truk di Tasikmalaya Sebar Video Persetubuhan dengan Tunangannya di Medsos
"Ya, tentunya kalau mengusir secara paksa itu perbuatan melawan hukum. Tidak boleh seperti itu, kita juga tidak menginginkan hal itu terjadi," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/5/2022).
Zulpan menjelaskan, Dubes merupakan perwakilan negara lain yang wajib dijamin keselamatannya selama bertugas di Indonesia.
Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh pendukung UAS untuk mengikuti aturan dan tidak melakukan pengancaman berupa pengusiran yang mana merupakan tindakan melawan hukum.
"Tentunya, kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Duta besar ini memiliki perwakilan negara mereka di sini, ada ketentuan dalam hukum internasional juga yang harus diikuti. Polda Metro Jaya sebagai aparat negara akan menjaga semua hal yang sudah diamanatkan dalam UU," jelas Zulpan.
Namun sebelumnya, massa pendukung Ustad Abdul Somad (UAS) dari Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Mei 2022 pukul 13.00 WIB.
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan buntut dari Ustad Abdul Somad (UAS) tidak diperkenankan masuk ke negara Singapura beberapa waktu lalu.
Aksi demonstrasi yang bertajuk "Singapura Sudah Melecehkan Ulama Kami" itu digelar di depan Kantor Kedubes Singapura pada siang ini, pukul 13.00 WIB.
"Ya, tentunya kalau mengusir secara paksa itu perbuatan melawan hukum. Tidak boleh seperti itu, kita juga tidak menginginkan hal itu terjadi," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/5/2022).
Zulpan menjelaskan, Dubes merupakan perwakilan negara lain yang wajib dijamin keselamatannya selama bertugas di Indonesia.
Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh pendukung UAS untuk mengikuti aturan dan tidak melakukan pengancaman berupa pengusiran yang mana merupakan tindakan melawan hukum.
"Tentunya, kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Duta besar ini memiliki perwakilan negara mereka di sini, ada ketentuan dalam hukum internasional juga yang harus diikuti. Polda Metro Jaya sebagai aparat negara akan menjaga semua hal yang sudah diamanatkan dalam UU," jelas Zulpan.
Namun sebelumnya, massa pendukung Ustad Abdul Somad (UAS) dari Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Mei 2022 pukul 13.00 WIB.
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan buntut dari Ustad Abdul Somad (UAS) tidak diperkenankan masuk ke negara Singapura beberapa waktu lalu.
Aksi demonstrasi yang bertajuk "Singapura Sudah Melecehkan Ulama Kami" itu digelar di depan Kantor Kedubes Singapura pada siang ini, pukul 13.00 WIB.
Para massa menuntut agar Dubes Singapura diusir jika dalam waktu 2x24 jam tidak meminta maaf ke rakyat Indonesia. (***)
Ikuti berita terupdate Sisijabar.com di Google News

