Bandung Darurat TPKS? Korban Depresi Berat, Ada Relasi Kuasa, Perkara Justru Dihentikan

Ilustrasi - kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan

Sisijabar.com
- Komnas Perempuan menyebutkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka tersebut meningkat sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya. Didalamnya, juga termasuk kasus Tindak Pidanan Kekerasan Seksual atau TPSK.

Data tersebut dihimpun dari berbagai sumber, mulai dari pengaduan yang Komnas Perempuan terima, pelaporan lembaga mitra dan kementerian/lembaga, data penuntutan Kejaksaan Agung, serta data putusan pengadilan dari Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Hasilnya, ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76% dari total kasus kekerasan yang terjadi. Ranah publik mencatat ada 17.252 kasus, dan ranah negara 2.707 kasus. Data tersebut menunjukkan, rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan.

Hal itu menunjukkan, kekerasan tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi kuat berakar dalam relasi domestik yang kerap tertutup dan sulit terdeteksi.

Terbaru, dugaan kasus kekerasan seksual (TPKS) kembali terjadi pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 22.22 WIB di salah satu studio di Kota Bandung. Hal tersebut menimpa karyawan yang Berinisian W yang bekerja di perusaan arsitektur ternama di Kota Bandung.

Namun, pada 26 Agustus 2026, Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes Bandung menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan, dengan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana.

Hal tersebut disayangkan oleh pihak tim kuasa W (25) yang menjadi korba dugaan kasus kekerasan seksual. Padahal, menurut M. Hadiyan Achfas, S.H., M.Kn. selaku kuasa hukum, kliennya sudah menjelaskan secara jelas kronologi kejadian.

“Perkara bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 22.22 WIB di salah satu studio di Kota Bandung,” katanya.

“Korban kemudian menempuh proses hukum melalui Laporan Polisi Nomor: LP/344/IV/2026/SPKT/POLRESTABES BANDUNG. Dalam proses penyelidikan, Korban telah memberikan keterangan, menghadirkan saksi, mengikuti pemeriksaan psikologis, serta terdapat rekaman CCTV dan bukti elektronik yang dinilai relevan terhadap rangkaian kejadian," sambungnya pada 29 Agustus 2026.

Tentunya, penghentian penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap W (25) memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam perkara yang melibatkan dugaan relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja.

Apalagi menurut pria yang biasa disapa dengan nama Hadi mengatakan saat ini kliennya mengalami depresi berat akibat adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpanya. Hal ini juga sebagaimana hasil konsultasi korban dengan tim psikolog.

“Hasil pemeriksaan oleh Psikolog serta pemeriksaan melalui UPTD PPA Kota Bandung, pada pokoknya menunjukkan kondisi psikologis Korban berupa depresi berat.” ungkapnya.

Penutupan Kasus Dugaan Kekerasaan Seksual Mulai Babak Baru

Sehari setelah penghentian penyelidikan, pada 27 Agustus 2026, Tim Kuasa Hukum meminta Legal Opinion kepada Ahli Hukum Pidana Rian Fauzi Rahman, S.H., M.H., Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Satyagama. Pendapat Ahli justru membuka persoalan hukum yang lebih serius.

“Menurut Ahli, hubungan antara Terlapor sebagai pihak yang memiliki kedudukan sebagai pemilik/pemberi kerja dan Korban sebagai pekerja merupakan fakta yang harus dianalisis secara serius dalam menguji kemungkinan penerapan ketentuan UU TPKS mengenai penyalahgunaan kedudukan dan relasi kuasa.” Katanya.

“UU TPKS tidak mensyaratkan bahwa kekerasan seksual harus selalu hadir dalam bentuk pemukulan, ancaman senjata, teriakan, luka fisik, atau perlawanan ekstrem dari Korban,” sambungnya.

Malahan menurutnya, Yang harus diuji adalah apakah terdapat perbuatan seksual yang dilakukan tanpa kehendak bebas Korban, apakah Korban berada dalam kondisi rentan atau tidak berdaya, dan apakah terdapat penyalahgunaan kedudukan, hubungan keadaan, ketergantungan, ketidaksetaraan, atau relasi kuasa.

Karena itu, pertanyaan dalam perkara ini tidak boleh disederhanakan menjadi, “Mengapa Korban tidak melawan?, Mengapa Korban tidak berteriak?, atau Mengapa tidak ada luka fisik?”

Terbaru, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus dan Permohonan Pengambilalihan Penanganan Perkara kepada Kabag Wassidik Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat.

“Langkah tersebut ditempuh untuk menguji kembali objektivitas dan kelengkapan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.” Tegasnya.

Adapun poin lengkapnya, Tim Kuasa Hukum meminta Polda Jawa Barat menelaah secara menyeluruh:
  • Relasi kuasa antara pihak yang memiliki kedudukan sebagai pemberi kerja dan Korban sebagai pekerja;
  • Kondisi Korban pada saat peristiwa;
  • Hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan depresi berat;
  • Keterangan Korban;
  • Keterangan para saksi;
  • Rekaman CCTV;
  • Bukti elektronik; serta
  • Seluruh konstruksi delik yang tersedia dalam UU TPKS.
Sementara itu, Ibunda Korban berinisial T (57)mengaku terdapat perubahan signifikan terhadap kondisi anaknya setelah terjadinya peristiwa memilukan tersebut, jika sebelum terjadinya peristiwa itu, sang anak merupakan pribadi yang ceria, optimis, pekerja keras dan percaya diri, kini kondisinya justru berbanding terbalik 180 derajat dari kebiasaannya.

“Kondisi anak saat ini berbeda jauh, sangat sensitif, kadang suka marah-marah yang saya sendiri ga tahu saya salah apa. Anak tidak bisa tidur, kalo tidur selalu diatas jam 1 kadang pagi baru bisa tidur. Kurang percaya diri. Banyak hal-hal yg berbeda. Bekerja pun kurang fokus dalam mengerjakan sesuatu,” ungkap sang ibu dalam pesan singkatnya.

Ia pun berharap, ada keadilan penuh bagi anaknya yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga tidak ada anak anak lagi di Jawa Barat yang mengalami nasib naas serupa di kemudian hari.

“Harapan saya seorang ibu, pasti saya akan berjuang untuk memperoleh keadilan sampai dimana akan saya tempuh. Ini perjuangan semua ibu jika anak gadisnya yang di lecehkan oleh bos nya, yang seharusnya bisa mengayomi, menjadi contoh ,mendidik karyawannya yang baru mencari ilmu untuk bekal masa depannya, bukan di hancurkan masa depannya,” tutupnya.(***)