![]() |
| Ils-Peredaran narkotika yang dikendalikan dari lapas |
Sisijabar.com | Cirebon - Setelah petugas menangkap seorang kurir sedang bertransaksi, kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gintung berhasil dibongkar Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat.
"Awalnya kami menangkap seorang berinisial UJ saat menempel narkotika jenis sabu-sabu di salah satu tempat," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Selasa (13/9/22)/
Fahri mengatakan, tersangka UJ hanya mengikuti instruksi SAS dalam mengedarkan narkotika, karena barang bukti sabu-sabu, dan semua transaksi sudah dikendalikan oleh tersangka SAS.
Hal tersebut terungkap, lanjut Fahri, pihaknya mendapatkan informasi dari tersangka UJ, bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika dari SAS yang berada di Lapas Narkotika Gintung.
"Dari hasil interogasi tersangka UJ mengakui barang bukti dari SAS yang merupakan warga binaan Lapas Gintung, dan kami sudah mendapatkan tersangka," ucapnya.
Dari tangan tersangka, Fahri menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,08 gram yang sudah dipecah-pecah dengan siap diedarkan, timbangan digital, telepon genggam dan bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman mati, dan minimalnya lima tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, menurut Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah, untuk tersangka SAS saat ini masih berada di Lapas Narkotika Gintung, dan nantinya yang bersangkutan akan tetap dilanjutkan ke pengadilan.
"Kini SAS sudah jadi tersangka yang merupakan warga binaan lapas. Berkas tetap dilanjutkan. Kami koordinasi dengan Lapas Gintung, dan alat komunikasi sudah kami amankan," ucapnya. (***)
Editor: David

