Sisijbar.com | Subang - Ribuan honorer tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes (tenaga penunjang) pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Gelar aksi damai di Depan DPRRI Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Hal tersebut para nakes Honorer dari Kabupaten Subang, yang turut hadir dalam aksi damai yang tentunya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat terkait mendapatkannya kesejahteraan dan status yang lebih baik dari sebelumnya.
Ketua FKHN, Kabupaten Subang, Soni Juliana P, mengatakan bahwa, pihak nya menanyakan terkait penghapusan tenaga kerja honorer pada instansi pemerintahan yang tentunya sebelumnya tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang terbit pada 31 Mei 2022 lalu. Tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah.
"Alhamdulillah dengan regulasi PP no.49 tahun 2018 kita seharusnya bisa menyikapi ini dengan irama yang sama dengan Nada yang positif, kenapa? karena kita tidak mau kan selamanya menjadi Honorer?. Maka dari itu kita upayakan bersama-sama untuk bagaimana Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Pusat memahami situasi yang kita alami sekarang. Masih banyak Honorer yang bekerja di Fasyankes belum sejahtera. Kita perlu mengawal data dan kebijakan ini melalui Forum FKHN yang dimana menghimpun semua Profesi Kesehatan," ujar Soni.
Selanjutnya, Soni juga menjelaskan bahwa, hal tersebutlah yang membuat FKHN tergerak untuk menyampaikan Aspirasi kepada Pemerintah dan jika tidak segera diatasi, maka akan banyak Nakes dan Non Nakes yang bekerja di Fasyankes Pemerintah di-PHK akibat adanya ketentuan tersebut," ungkap Soni, saat di hubungi Tim Media melalui Aplikasi WhatsApp.
Soni juga menjelaskan bahwa, alternatif lain dari PHK adalah Afirmasi atau mengangkat pegawai honorer tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Maka dari itu, jadikanlah Momentum hari ini 22 September 2022 adalah satu momen yang cukup sakral dan harusnya dapat menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk mensejahterakan para Honorer yang bekerja di Fasyankes.
"Apalah artinya sejahtera kalau kita masih mendapat teman sejawat kita belum sejahtera dan tidak ada kejelasan status, padahal Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 sudah jelas mengamanatkan untuk memberikan Pekerjaan, serta penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan," jelas Soni.
Sementara itu, terkait penghapusan tenaga kerj honorer tersebut, FKHN Kabupaten Subang berpandangan bahwa, jika tidak segera dicarikan solusinya maka penghentian nakes honorer akan berdampak pada kolapsnya pelayanan kesehatan masyarakat.
"Bisa dibayangkan nasib pelayanan kesehatan masyarakat di setiap Puskesmas di daerah yang kolaps akibat PHK nakes honorer. Kalau ini terjadi maka indeks kesehatan kita akan anjlok, gangguan kesehatan meningkat, prioritas nasional ke-3; yaitu membangun SDM yang sehat, unggul, dan berkualitas makin absurd," tegas Soni.
Selanjutnya, Soni juga menyatakan bahwa, Penanganan stunting, juga akan makin sulit dan berat akibat berkurangnya tenaga pelayanan di puskesmas.
"Selain itu, jika pengangguran meningkat, maka daya beli masyarakat akan menurun. Mereka tidak mampu membeli pangan bergizi untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ucap Soni.
Hal tersebut, FKHN Kabupaten Subang sepakat untuk memohon kepada Pemerintah agar supaya dibuatkan PP khusus tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Honorer yang bekerja di Fasyankes baik Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah.
"Kami non-ASN nakes dan non-nakes yang bekerja di fasyankes pemerintah baik di dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit untuk diakomodir semuanya dan diangkat sebagai ASN, pemerintah boleh mengklaim bahwasanya Indonesia masuk ke dalam daftar lima negara dengan penanganan pandemi COVID-19 terbaik. Tetapi pemerintah jangan pernah lupakam kami yang sudah berkerja keras dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Diri pribadi dan keluarga menjadi taruhannya. Kami pun bekerja selama 24 jam dan siap siaga untuk melayani masyarkat terkait kesehatan. Tidak hanya itu kami pun berjuang dan menjalankan Program Pemerintah lanjutan yaitu Vaksinasi yang bertujuan agar terciptanya Herd Immunity di Indonesia agar pandemi Covid-19 segera berakhir," imbuh Soni.
Ketua FKHN Kabupaten Subang dan Tenaga Non Nakes yakni pembantu pengelola keuangan baik Instansi Puskesmas maupun Rumah Sakit berhasil mempertahankan Predikat Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 4 kali berturut - turut.
"Kiranya prestasi yang sudah di dapat tersebut menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer nakes dan non nakes yang bekerja di Fasyankes Pemerintah menjadi ASN di Kabupaten Subang.
Selanjutnya, Perwakilan Tenaga Pengelola Keuangan Kabupaten Subang, mengatakan bahwa, meminta agar pemerintah tidak menghapus tenaga non ASN yang sudah mengabdi di fasilitas Kesehatan, sehingga bisa terciptanya Langkah strategis yang tepat untuk mengakomodir semua tenaga non ASN yang sudah berkerja di fasilitas Kesehatan baik NAKES (Tenaga Kesehatan) maupun NON-NAKES (Tenaga penunjang) yang bekerja di fasilitas Kesehatan pemerintah.
"Mengingat pada saat pandemic covid 19 semua lapisan NAKES maupun NON NAKES berjuang sesuai TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) untuk melawan pandemic COVID-19. Maka dari itu pihaknya, harapkan agar secepatnya pemerintah menentukan Langkah strategis yang tepat serta bijak untuk mengakomidir rekan-rekan kami baik itu di angkat semua menjadi ASN maupun di angkat ASN secara bertahap yang penting semua daftar NON ASN yang terdaftar dalam sistem yang berkerja di fasilitas Kesehatan pemerintah baik itu NAKES maupun NON NAKES habis semua.
"Kami mohon kepada pemerintah agar tidak melupakan perjuangan kami apa lagi pada saat pandemic COVID-19 menyerang NKRI, COVID-19 MENYERANG KAMI LAWAN, COVID-19 HILANG, KAMI DIABAIKAN," pungkas Soni. (Wan)

