Omzet Milyaran Rupiah, 4 Pelaku Penyuntikan Gas LPG Dibekuk Sat Reskrim Polres Subang

Press rilis di halaman Reskrim Polres Subang

Sisijabar.com | Subang
- Sat Reskrim Polres Subang, berhasil ungkap praktek penyuntikan LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Kecamatan Pusakanagara Subang, yang beromset hingga milyaran rupiah.

Sementara itu, dalam prakteknya para pelaku penyuntikan gas LPG ukuran tabung 3Kg ke dalam ukuran tabung 12 Kg, dan 50 Kg, dengan menggunakan regulator yang telah di modifikasi para pelaku.

Kapaolres Subang, AKBP. Sumarni, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP, Deni Nurcahyadi, dan didampingi pula Kapolsek Pusakanagara, Kompol Dr. H. R. Jusdijachlan juga Kanit III Tipidter Polres Subang, IPTU M. Raka Dwi Darma saat Conferensi Pers di halaman Kantor Reskrim Polres Subang, mengatakan bahwa, aksi peraktek penyuntikan gas LPG tersrbut dilakukan sejak bulan Juli 2022 lalu.

"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Pusakanagara atau di Pantura Subang ada yang melakukan praktek pengoplosan gas LPG, setelah mendapatkan informsasi tersebut, pukul 01 dini hari kami langsung menuju TKP dengan jajaran Sat Reskrim Polres Subang," ujar AKBP. Sumarni.

Sementara itu, Kapolres Subang, AKBP. Sumarni menjelaskan bahwa, kegiatan usaha penyuntikan gas LPG dari tabung ukuran 3Kg (Subsidi), kedalam tabung ukuran 12Kg dan ukuran 50Kg (Non Subsidi) tersebut dilakukan di TKP sejak bulan Juli 2022 lalu. Namun aktivitas tersebut sempat terhenti selama 2 minggu dan kemudian mulai berjalan kembali pada hari Minggu (28/8/2022) lalu.

"Dari hasil per hari, para pelaku dapat memproduksi dan memasarkan LPG 12Kg dengan Omzet 60 juta rupiah bahkan selama 1,5 bulan ini menjacap 2,7 milyar rupiah," ungkap AKBP. Sumarni pada awak media saat Conferensi Pers di halaman Sat Reskrim Polres Subang, Jumat (2/8/2022).

Selanjutnya Kapolres juga menambahkan bahwa, untuk para pelaku tersebut sebanyak 4 Orang, diantaranya, SA, SL, CK, dan AR. Sedangkan dari ke empat pelaku tersebut berperan dari mulai pemilik tempat produksi hingga penyalur dan pengawas produksi.

"Untuk pelaku inisial AS warga Subang, dia berperan sebagai pemilik tempat produksi, penyedia LPG tabung 3Kg dan penyedia kendaraan operasional, lalu untuk SL warga Pekalongan Pemilik penyedia tabung 12 Kg, dan mengawasi produksi, sedangkan CK warga Jakarta, berperan sebagai, Penyedia regulator yang telah di modifikasi, penyedia tabung LPG (Kosong) ukuran 12 Kg dan 50 Kg, termasuk pemilik timbangan elektrik dan penyedia pekerja dalam kegiatan produksi, selanjutnya pelaku inisial AR warga Grobogsn berperan sebagai orang yang mengangkut hasil produksi (LPG 12 Kg) dari tempat produksi ke gudang miliknya di wilayah Jakarta Selatan," jelas AKBP. Sumarni.

Hal lain Kapolres juga menambahkan bahwa, berdasarkan hasil penimbangan yang di lakukan oleh ahli Metrologilegal ternyata berat isi LPG 12Kg tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, yang memang seharusnya berat isi pertabung tersebut 12Kg, namun hanya 10 sampai dengan 11Kg.

"Saat ini juga, pihak kami masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang yang di duga ikut terlibat dalam penyuntikan gas LPG ini," jelas Kapolres Subang.
 

Sementara dari penguasaan para pelaku tersebut, Sat Reskrim Polres Subang, berhasail mengamankan barang bukti diantaranya 787 tabung Gas LPG Ukuran 3Kg, 235 tabung gas LPG 12Kg, 5 Tabung Gas LPG 50Kg, 44 Buah Regulator modifikasi, 3 unit kendaraan operasional, dan satu buah timbangan elektrik.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pidana Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Hak Cipta Kerja, dan atau pasal 62 atan 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Junto Pasal 55 Ayar ke 1 dan atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara palinglama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar rupiah. (Wan)