Edy Mulyadi Divonis Tujuh Setengah Bulan Penjara Soal Kasus 'jin buang anak'

Ilustradi - Edy Mulyadi Kasus 'jin buang anak'

Sisijabar.com |
Terdakwa Edy Mulyadi terkait 
kasus pernyataan 'tempat jin buang anak', dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara. 

Dalam persidangan dirinyaa dinyatakan terbukti bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Pernyataan tersebut disampaikan hakim ketua Adeng AK saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," jelas Adeng.

"Terdakwa dijatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," lanjut dia.

Terdakwa Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Dengan putusan ini, hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat. dan juga 
dalam kasus ini Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara

"JPU menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," ungkap jaksa, Kamis (1/9/2022) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," ungkapnya. (***)


Editor: David