Buka Tambang Tanah Ilegal, Warga Sukamelang Subang Dibekuk Sat Reskrim Polres Subang

 Press rilis di halaman Reskrim Polres Subang

Sisijabar.com | Subang
- Karena membuka Penambangan tanah merah tanpa izin, warga Kelurahan Sukamelang Subang dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Subang.

Hal tersebut tentunya, pelaku inisial NR langsung diamankan jajaran SatReskrim Polres Subang unit Tipidter Polres Subang.

Kapolres Subang, AKBP. Sumarni, mengatakan bahwa, pelaku tersebut melakukan penambangan Tanah merah tanpa izin dari BKPM RI, dan tentunya hasil dari penambangan tersebut berlokasi di Wilayah Kecamatan Cipeundeuy Subang.

"Penambangan Tanah Merah ini, melaku memperjual belikan nya ke daerah Purwakarta untuk pembangunan Pabrik," ujar AKBP. Sumarni saat 
didampingi Waka Polres Subang, Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Deni Nurcahyadi juga Kanit III Unit Tipidter Polres Subang, IPTU M. Raka Dwi Darma, pada awak media saat press rilis di halaman Reskrim Polres Subang, Jumat (2/9/2022)

Selanjutnya, Sumarni juga menambahkan bahwa, pihah nya mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku diantaranya, 1 unit Excavator, 4 kendaraan pengangkut jenis Dump Truck Indek 22 Kubik dan 2 buah buku surat jalan.
 

"Dari banyaknya tanah merah yang di tambang tersebut sudah 20 rit, sedangkan taksiran tambang tersebut secara porforsional taksiran 50 rit dalam kurun waktu 3 minggu, sedangkan pelaku menjual hasil tambang tanah merah tersebut sebesar Rp. 950 ribu per rit," ungkap Kapolres Subang, AKBP. Sumarni.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pidana pasal 158 Undang-undang RI No.3 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Undang-undang no. 4 Tahun 2009, tentang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp.100 Milyar Rupiah. (Wan)