Tanam Ganja di Belakang Rumahnya, Pemuda Asal Blanakan Dibekuk Polisi
Sisijabar.com | Subang - Jajaran Sat Narkoba Polres Subang bekuk pemuda asal Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, yang menanam ganja di belakang rumahnya.
Pelaku berinisial NF tersebut, diamankan pihak berwajib dari Jajaran Sat Narkoba Polres Subang, berdasarkan pengakuannya, menanam ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih, mengatakan bahwa, penangkapan terhadap NF di lakukan 23 Agustus 2022 dua hari lalu, sekitar pukul 20.30 wib, yang memang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang menanam ganja di belakang rumahnya.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kami dari jajaran sat narkoba yang di pimpin AKP. Ronih, melakukan penyelidikan setelah informasi nya sudah A1, anggota kami pun langsung mengamankan pelaku dan langsung di bawa ke mapolres Subang," ujar AKBP. Sumarn, saat conferensi perss di halaman Mapolres Subang.
Kapolres Subang juga menambahkan bahwa, jajaran Sat Narkoba, masih terus mendalami motifnya menanam ganja, apakah untuk dijual di pasaran atau kepentingan pribadi.
"Menurut NF saat pemeriksaan, dia mengkonsumsi ganja kurang lebih satu tahun," ungkapnya.
AKBP Sumarni juga menjelaskan bahwa, tanaman ganja tersebut, menurut pelaku NF, diperoleh dari temannya di Ciasem, dengan inisial, W, dan mendapatkan sebanyak 10 biji.
"Dari 10 biji ganja yang ditanam, hanya empat yang hidup. Satu tanaman ganja ditanam kurang lebih tiga bulan, yang lainnya sudah satu bulan," tambah Kapolres.
Selanjutnya, hal ini kapolres mengatakan bahwa, pelaku NF berprofesi serabutan kadang mencari ikan sebagai nelayan dan kadang sebagai buruh.
"Masyarakat yang mengetahui apabila ada tanaman ganja di sekitaran lingkungannya, untuk segera lapor kepada pihak kepolisian terdekat," kata AKBP. Sumarni.
Atas perbuatannya tersebut, NF dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar. (Wan)

