![]() |
| Kapolres Subang AKBP. Sumarni, saat Press Conference di Halaman Mapolsek Cisalak Subang |
Sisijabar.com | Subang - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisalak Polres Subang bekuk empat pelaku pencurian kendaraan roda empat dengan modus rental mobil.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim, AKP Deni Nurcahyadi dan juga Kapolsek Cisalak AKP M. Wahidin Agusni mengatakan, aksi pencurian kendaraan roda 4 yang dilakukan 4 sekawan ini termasuk modus baru.
Kapolres Subang juga menjelaskna bahwa, dalam melakukan aksinya, para pelaku tersebut merental kendaraan yang akan dijadikan sasaran dan akhirnya dicuri.
“Kami amankan 4 tersangka dengan barang bukti 2 kendaraan yang digunakan kejahatan serta yang dicurinya,” ujar AKBP. Sumarni, saat Press Conference di Halaman Mapolsek Cisalak Subang, Selasa sore, (30/8/2022)
Keempat Orang pelaku tersebut diantaranya, F (29), warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; RH (23), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut; RM (22), warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut; dan SA (22), warga Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung.
Selanjutnya, Sumarni juga menjelaskan bahwa, beberapa hari sebelumnya salah seorang tersangka, SA merental kendaraan Avanza Nopol D 1380 AEI dari TN (44) asal Desa Cimanggu, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.
"Pelaku inisial SA ini ternyata merupakan sindikat Pencurian kendaraan bermotor dengan modus rental, dan mereka pun menghubungi komplotan nya diantaranya, F, RH, dan RM, lalu Pelaku SA pun memberikan konci duplikat kepada mereka sehingga Kedaraan yang di rentalkan oleh SA kepada korban,di curi oleh ketiga pelaku tersebut," jelas Sumarni.
Sebelumnya, para tersangka tersebut melakukan aksinya menggunakan kendaraan lain, dengan jenis mobil KIA Picasto Nopol D 1436 AFR hingga mencurinya di daerah Cimanggu, Kecamatan Cisalak, agar tidak dicurigai oleh pemiliknya.
Sementara itu, Korban sebelumnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Cisalak dan anggota dari unit Reskrim dibantu dari Mapolres pun berhasil meringkus komplotan ini.
Selanjutnya, atas perbuatannya, ke empat pelaku tersebut di jerat pasal 363 atay (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R4) dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (Wan)

