Puluhan Warga Rugi Rp1,9 Miliar, Modus Penipuan Minyak Goreng Murah di Garut

Pelaku HW digiring petugas

Sisijabar.com | Garut
- Minyak goreng beberapa bulan lalu sanatlah sulit dan mahal, hal ini dimanfaatkan HW (31). Dirinya melakukan menipuan ke beberpa warga wilayah di kabupaten/kota di Jawa Barat.

Tak tangung-tangung, dengan aksinya itu, ia mampu mengumpulkan uang sampai Rp1,9 miliar.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, pelaku HW 
melakukan aksinya dari Maret 2022 hingga Juni 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi penjualan minyak goreng dengan harga di bawah harga pasar.

"HW ini tinggalnya di sekitar Pasar Pameungpeuk, Garut, namun domisilinya di Limbangan, Garut. Sebelum pelaku ditangkap, ia sempat kabur ke Depok, dan kita berhasil tangkap di Depok setelah kami menerima laporan," ungkap Wirdhanto, Selasa (12/7/22).

Modus pelaku dengan harga murah pada pesanan pertama

Kapolres menjelaskan, bahwa HW melakukan aksi penipuan serta penggelapan dengan cara menawarkan minyak goreng dengan harga yang lebih murah. 

"Korban pun tergiur sehingga melakukan pemesanan, dengan tawaran tersebut," ucap Wirdhanto.

Dari pesanan yang pertama, lanjut 
Wirdhanto, korban diberikan minyak goreng dengan harga yang memang murah. 

"Kalau misalnya di pasaran harganya Rp300 ribu, dia (HW) bisa jual Rp200 ribu. Itu menjadikan korban tergiur dan melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah," jelasnya.

Saat korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang besar, jelas 
Wirdhanto, HW ternyata tidak memberikan barang pesanan itu. HW kepada korbannya berdalih ada permasalahan di tingkat distributor.

"Dari hasil pemeriksaaan, distributor yang diambil ada di Tasik, tapi setelah diperiksa mereka menjual dengan harga standar. Ini murni upaya dari pelaku untuk menipu para korbannya, dengan iming-iming harga di bawah standar," ungkapnya.

Ada lebih dari 20 orang k
orban yang melaporkan HW ke polisi. Diperkirakan jumlah lebih banyak, sehingga pihaknya masih membuka terus pengaduan apabila masih ada korban lainnya.

Bukan hanya dari Garut p
ara korban, tetapi ada juga yang berasal dari kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, seperti dari Bandung.

"Dari kerugian dari total 20 orang yang sudah melapor itu mencapai Rp1,9 miliar," sebutnya.

Uang korban itu diterima HW dari para korban dengan cara ditransfer. Uang itu digunakan pelaku untuk gali lobang tutup lobang meng-cover utang, renovasi rumah, hingga untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.

"Diduga pelaku ini memiliki berdasarkan keterangan dari para korban berperilaku hedonis dengan cara memiliki mobil yang mewah dan sebagainya. Tapi, setelah kami melakukan pengecekan ternyata itu adalah rental,” ungkapnya.

Pelaku HW ditangkap petugas di wilayah Depok. HW diketahui melarikan diri ke Depok, namun mengaku hendak bekerja untuk menutupi utang-utangnya kepada para korban.

"Pelaku HW, kami sangkakan Pasal 372 dan 378 junto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tutup Wirdhanto.