Kasus Nikita Mirzani, Kamis Dijemput Paksa, Resmi Ditahan pada Jumat Sore, Malam Dilepaskan


Sisijabar.com | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota memutuskan tidak menahan artis Nikita Mirzani lantaran pertimbangan kemanusiaan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dikabarkan resmi ditahan pada Jumat (22/7/2022) sore. Namun, pada malam harinya, Nikita Mirzani dilepaskan.

Sebagai informasi, artis yang kerap disapa Niki ini terjerat kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pencemaran baik.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022) sore.

Sebelum dibawa ke Markas Polresta Serang Kota, Banten, Nikita Mirzani (NM) dijemput paksa oleh petugas di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Penangkapan perempuan 36 tahun itu pun dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga polisi wanita.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan berlangsung secara persuasif.

"Penangkapan paksa ini dilakukan karena Niki dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan," ucapnya.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022), dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022). Namun, Niki tetap tak hadir ke Markas Polresta Serang Kota.

Usai penjemputan paksa, Nikita Mirzani tiba di Mapolresta Serang Kota pukul 16.30 WIB. Saat Niki diamankan, anak bungsunya, Arkana, bersama baby sitter-nya ikut bersama Niki di gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

Pada Jumat sore, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota resmi menahan Nikita Mirzani.

"Mengenai keputusan penahanan, penyidik terlebih dahulu memeriksa tersangka selama 1x24 jam dan melihat pertimbangan-pertimbangan lainnya," katanya.
 

Beberapa jam usai ditahan, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan pengacara Niki.

"Ada permohonan dari penasihat hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota, untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan. Dan penyampaian ini mendapatkan respons dari penyidik serta berjenjang ke Kapolresta Serang Kota, ucapnya.

Terkait permohonan itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan diputuskan menyetujui tidak ditahan.

Shinto menerangkan, ditangguhkannya penahanan Nikita Mirzani didasari alasan kemanusiaan lantaran Niki mempunyai tiga anak yang butuh didampingi.

Walau batal ditahan, Niki diminta penyidik agar kooperatif. Ia juga dikenakan wajib lapor.


Jika video tidak bisa diputar Klik disini