Sisijabar.com | Subang - Mendapatkan gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), puluhan karyawan PT Sang Hyang Seri (SHS) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Kamis (28/7/2022).
Ketua SPSI Subang Warlan mengatakan bahwa, pihaknya ikut datang ke kantor Disnakertrans untuk mendampingi dan memperjuangkan puluhan karyawan PT SHS yang tidak mendapatkan haknya.
“Selama ini Perusahaan, hanya membayar gaji karyawannya cuma Rp2 juta perbulan dan itu jauh dibawah UMK Subang Rp3 juta lebih," ujar Warlan.
Selanjutnya, Warlan juga menambahkan bahwa, karyawan PT SHS yang merupakan BUMN di bidang pertanian ini tidak jelas statusnya. Padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun, lebih parahnya lagi, banyak karyawan yang di-PHK sepihak tanpa kesalahan kerja apapun.
”Banyak karyawan yang bekerja bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah puluhan tahun, namun statusnya tidak jelas, perusahaan BUMN tersebut juga banyak memecat karyawan secara sepihak terhadap karyawan yang kritis terhadap perusahaan," ungkap Warlan.
Sementara itu, atas kejadian tersebut, pihaknya SPSI bersama puluhan karyawan PT SHS datang ke Disnakertrans untuk mengadukan dan mencari solusi serta duduk bersama dengan pihak PT SHS.
"Kami DPC SPSI Subang ikut membantu memfasilitasi dan memediasi antara pihak PT SHS dengan karyawan, Alhamdulillah hari ini pelaksanaan mediasi pertama sudah dilakukan dan akan dilanjut pada Kamis (4/8/2022) mendatang,” ucapnya.
Dalam mediasi tersebut, Warlan berharap pemerintah dalam hal ini bisa menegakkan aturan dan perundang-undangan yang ada sehingga hak-hak karyawan bisa didapatkan.
“Terutama terkait hak-hak puluhan karyawan, yakni sekitar 88 karyawan yang gaji-nya dibayar di bawah UMK, agar bisa segera dibayar sesuai UMK Subang, yakni Rp.3.064.000 perbulan selama ini hanya dibayar Rp. 2.000.000,” imbuhnya.
Yeni Nuraeni, Kepala Disnakertrans Subang mengaku pihaknya dalam masalah Karyawan PT Sang Hyang Seri tersebut, hanya sebatas memfasilitasi kedua belah pihak.
“Kita dari Disnakertrans, hanya sebagai penengah dalam mediasi kedua belah pihak, selanjutnya nanti keputusan ada ditangan PT Sang Hyang Seri, berdasarkan kesepakatan dengan pihak karyawan,” pungkasnya.
Sementara itu ketika dimintai keterangan pihak PT Sang Hyang Seri, menolak untuk mengomentari terkait keluhan karyawan yang digaji dibawah UMK.

