Sisijabar.com | Jakarta - Sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) kini sudah dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7/22).
"Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri)," katanya.
Suryo juga menuturkan, sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
Dia mengungkapkan, jumlah ini masih merupakan tahap awal sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak sehingga DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.
Untuk pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.
"Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri)," katanya.
Suryo juga menuturkan, sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
Dia mengungkapkan, jumlah ini masih merupakan tahap awal sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak sehingga DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.
Untuk pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.
Soal tujuan implemenasi sebagai NPWP, ia menjelaskan, untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPWP kami tapi kami tidak lupa NIK kami," katanya.
Suryo berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga (K/L) maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa.
"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan Insya Allah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya," ungkap Suryo.

