Sisijabar.com | Bukan karena kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif listrik, kemungkinan pembayaran rekening listrik di sektor rumah tangga mengalami kenaikan di bulan ini.
Pembayaran listrik itu dihasilkan dari volume listrik yang digunakan lalu dikalikan tarif yang berlaku.
Hal itu di utarakan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril. Menurutnya pembayaran listrik itu tergantung dari pemakaian listrik masyarakat.
Ia menjelaskan, di bulan ini penggunaan listrik akan besar, penyebabnya lantaran sudah memasuki masa libur sekolah. Ini yang disinyalir akan membuat pembayaran listrik membengkak.
Hal itu disebabkan penggunaan listrik seperti untuk AC dan menonton TV akan lebih sering. Dikarenakan, aktivitas rumah tangga akhirnya menjadi meningkat.
"Mungkin di bulan ini akan terbit rekening, tiba-tiba naik pembayarannya. Naik pembayaran bisa karena apa? Karena volumenya. Anak sekolah mulai libur," katanya, dalam bincang virtual Forum Merdeka Barat 9, Jumat (17/6/2022).
Ia meminta masyarakat untuk tidak menuduh pemerintah menaikkan tarif, bila nantinya saat pembayaran naik lebih dari biasanya.
"Tiba-tiba dia ngadu 'Pak, kok, pembayaran saya naik? Wah ini bohong ini. Pemerintah ini bohong," kata dia.
Ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik Juni ini. "Tidak akan naik tarif apapun itu. Tidak akan disesuaikan pada bulan ini. Tidak ada," ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik Juni ini. "Tidak akan naik tarif apapun itu. Tidak akan disesuaikan pada bulan ini. Tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, mengnggung soal kenaikan tarif, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan adapun kenaikan tarif dipengaruhi oleh faktor kurs, inflasi, harga minyak mentah (ICP), dan harga batu bara.
"ICP dan inflasi mempengaruhi tarif adjustment diberlakukan mulai triwulan ketiga tahun 2022," ungkapnya.
Kenaikan listrik diperuntukkan untuk untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi dan diberlakukan di 1 Juli 2022.
"ICP dan inflasi mempengaruhi tarif adjustment diberlakukan mulai triwulan ketiga tahun 2022," ungkapnya.
Kenaikan listrik diperuntukkan untuk untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi dan diberlakukan di 1 Juli 2022.
Ikuti berita terupdate Sisijabar.com di Google News

