Sisijabar.com | Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Masing-masing tersangka berinisial LP, OT, AR, FIS, T, MIS, IS, JN, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Lalu kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
"Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Terbawa Arus Sungai Saat Berenang di Swiss, Begini Kronologi Hilangnya Anak Ridwan Kamil
Kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol. lanjut Zulpan menerangkan, kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka.
Kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol. lanjut Zulpan menerangkan, kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka.
Zulpan menjelaskan, pata ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.
Modus operandi pelaku yang dilakukan para pelaku yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.
"Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut," jelasnya.
Dari kasus ini, Zulpan membeberkan, sejumlah barang bukti disita antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard.
Baca juga: Layanan 112 Pertahankan Kecepatan Penanganan Aduan Masyarakat
Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pelaku dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar," ungkap Zulpan.
Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pelaku dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar," ungkap Zulpan.
Ikuti berita terupdate Sisijabar.com di Google News

