Jadwal SIM Keliling Purwakarta 2023 Terbaru, Hari Ini dan Besok Serta Biaya Perpanjangan SIM

- Selasa, 21 Maret 2023 | 04:35 WIB
SIM Keliling Purwakarta (Sisijabar.com/ilustrator-AK)
SIM Keliling Purwakarta (Sisijabar.com/ilustrator-AK)

Sisijabar.com - SIM Keliling Purwakarta hari ini Selasa dan besok Rabu, pada tanggal 21-22 Maret 2023 bagi warga yang berada di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Jadwal dan lokasi SIM Keliling Purwakarta hari ini Selasa dan besok Rabu, pada tanggal 21-22 Maret 2023 dari layanan Polres Purwakarta.

Lokasi pada layanan ini kalian dapat mengunjungi tempat SIM Keliling Purwakarta hari ini Selasa dan besok Rabu, pada tanggal 21-22 Maret 2023 2023 dibawah ini.

Baca Juga: Gegara Jalan Rusak, Spanduk Ridwan Kamil 'Moal Dipilih Deui' Menjadi Jabar Sangsara Dibentangkan di Garut

Informasi layanan SIM Keliling Purwakarta hari Selasa, 21 Maret 2023 lokasi di Tokma Pasawahan, jam 08:00 s/d 11:00 WIB.

Dan untuk hari besok, layanan SIM Keliling Purwakarta, Rabu, 22 Maret 2023 lokasi di Tokma Munjuljaya, jam 08:00 s/d 11:00 WIB.

Ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Purwakarta ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Bupati Cianjur Mengapresiasi Terhadap Pengelola Zakat

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM tercantum pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- dan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000,-. Untuk biaya perpanjangan SIM tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Layanaan perpanjangan SIM ini, hanya bisa melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: 4 Sepeda Motor Terjaring Riksus Polsek Pasawahan Purwakarta, Pelanggar Diberi Tindakan Tegas

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C:
1. Foto Kopi SIM lama & SIM asli,
2. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.***

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X