Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi 2023 Terbaru, Hari Ini dan Besok Serta Biaya Perpanjangan SIM

- Selasa, 21 Maret 2023 | 04:05 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi 2023 Terbaru (Sisijabar.com/ilustrator-AK)
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi 2023 Terbaru (Sisijabar.com/ilustrator-AK)


Sisijabar.com - SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Selasa dan besok Rabu, pada tanggal 21-22 Maret 2023 bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Kota Bekasi, Jawa Barat.

Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Selasa dan besok Rabu, pada tanggal 21-22 Maret 2023 dari layanan Polres Metro Bekasi Kota.

Sesuai jadwal dan lokasi pada layanan ini kalian dapat mengunjungi tempat SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Selasa dan besok Rabu, pada tanggal 21-22 Maret 2023 dibawah ini.

Baca Juga: Bupati Cianjur Mengapresiasi Terhadap Pengelola Zakat

Informasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Selasa, 21 Maret 2023 lokasi di Polsek Bantargerbang, jam 08.00 s/d 10:00 WIB.

Dan untuk hari besok, layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu, 22 Maret 2023 lokasi di Komsen Jatiasih, jam 08.00 s/d 10:00 WIB.

Ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Metro Bekasi Kota ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Sering Dijadikan Ajang Tawuran, Warga Kota Bekasi Diimbau Tak Gelar Sahur on The Road

Biaya Perpanjangan SIM

Perlu kalian ketahui biaya perpanjangan SIM tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ini untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000,-. Untuk biaya perpanjangan SIM itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Untuk diketahui juga, layanaan perpanjangan SIM ini, hanya bisa melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Hujan Angin Robohkan Tenda Pengungsian di Cugenang Dan Tenda PKL Cipanas

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C:
1. Foto Kopi SIM lama & SIM asli,
2. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X