Jadwal SIM Keliling Depok 2023 Terbaru, Hari Ini dan Besok Serta Biaya Perpanjangan SIM

- Selasa, 21 Maret 2023 | 03:18 WIB
Jadwal SIM Keliling Depok 2023 Terbaru (Dok. Sisijabar.com/Ilustrator-AK)
Jadwal SIM Keliling Depok 2023 Terbaru (Dok. Sisijabar.com/Ilustrator-AK)

Sisijabar.com - Jadwal dan lokasi SIM Keliling Depok hari ini Selasa dan besok Rabu, pada tanggal 21-22 Maret 2023 bagi masyarakat yang berada di Depok, Jawa Barat.

Berikut ini informasi jadwal lokasi SIM Keliling Depok hari ini Selasa dan besok Rabu, pada tanggal 21-22 Maret 2023 dari layanan Polres Metro Depok.

Untuk itu, sesuai jadwal dan lokasi pada layanan ini kalian dapat mengunjungi tempat SIM Keliling Depok hari ini Selasa dan besok Rabu, pada tanggal 21-22 Maret 2023 dibawah ini.

Baca Juga: Viral di Medsos! Spanduk Ridwan Kamil Soal Kritikan Jalan Rusak di Garut, Warganet: Tidak Dipilih Lagi Ah

Informasi layanan SIM Keliling Depok hari ini Selasa, 21 Maret 2023 lokasi di Pos Lalu Lintas Kukusan & Ex Ramayana, jam 07.00 s/d 12:00 WIB.

Dan untuk hari besok, layanan SIM Keliling Depok Rabu, 22 Maret 2023 lokasi di Hyfresh Bojongsari & Ruko Dian Plaza, jam 07.00 s/d 12:00 WIB.

Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Metro Depok ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Sering Dijadikan Ajang Tawuran, Warga Kota Bekasi Diimbau Tak Gelar Sahur on The Road

Biaya Perpanjangan SIM

Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkait biaya perpanjangan SIM tahun 2023.

Berikut biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000,-. Untuk biaya perpanjangan SIM itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Harus diketahui, layanaan perpanjangan SIM ini, hanya bisa melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Jika berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Ramadhan dan Idul Fitri 1444H/2023 BI Menyiapkan Uang Tunai Rp195 Triliun

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C:

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X