Catat! SIM Keliling Subang Hari Ini dan Besok, Tanggal 20-21 Maret 2023 dan Biaya Perpanjangan SIM

- Senin, 20 Maret 2023 | 05:30 WIB
SIM Keliling Subang Hari Ini dan Besok (Dok. Sisijabar.com/ilustrator-AK)
SIM Keliling Subang Hari Ini dan Besok (Dok. Sisijabar.com/ilustrator-AK)

Sisijabar.com - Informasi tanggal 20-21 Maret 2023 untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling Subang hari ini Senin dan besok Selasa, bagi masyarakat yang mau perpanjangan SIM.

Untuk tempat pelayanan SIM Keliling Subang hari ini Senin dan besok Selasa yang telah disediakan sesuai jadwal dan lokasi, pada tanggal 20-21 Maret 2023 oleh Polres Subang.

Berikut ini tanggal 20-21 Maret 2023 untuk tempat SIM Keliling Subang hari ini Senin dan besok Selasa berserta biaya perpanjangan SIM.

Baca Juga: SIM Keliling Karawang Hari Ini dan Besok, Tanggal 20-21 Maret 2023 dan Biaya Perpangangan SIM

Tempat layanan SIM Keliling Subanghari ini pada Senin, 20 Marett 2023 berada lokasi di Kecamatan Jalancagak, jam 09.30 s/d 12:00 WIB.

Dan untuk hari besok, tempat layanan SIM Keliling Subang pada Selasa, 21 Maret 2023 berada lokasi di Plaza Pagaden, jam 09.30 s/d 12:00 WIB.

Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Subang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C serta melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Hendak Tawuran! 152 Pelajar asal Cirebon Diamankan Polres Majalengka, 3 Diantaranya Bawa Sajam

Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Untuk biaya perpanjangan tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran adalah biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000,- sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- dan biaya perpanjangan SIM itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Syarat perpanjangan SIM A dan C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Baca Juga: Unik! Tradisi Munggahan Jelang Ramadhan di Purwakarta, Lansia Disuapin Warga

Untuk pengendara motor dan pengendara mobil agar diperhatikan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X