Sisijabar.com - Informasi tanggal 20-21 Maret 2023 untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Senin dan besok Selasa, bagi masyarakat yang mau perpanjangan SIM.
Untuk tempat pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Senin dan besok Selasa yang telah disediakan sesuai jadwal dan lokasi, pada tanggal 20-21 Maret 2023 oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Berikut ini tanggal 20-21 Maret 2023 untuk tempat SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Senin dan besok Selasa berserta biaya perpanjangan SIM.
Baca Juga: Hendak Tawuran! 152 Pelajar asal Cirebon Diamankan Polres Majalengka, 3 Diantaranya Bawa Sajam
Tempat layanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini pada Senin, 20 Maret 2023 berada lokasi di Carrefour Harapan Indah, jam 08.00 s/d 10:00 WIB.
Dan untuk hari besok, tempat layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada Selasa, 21 Maret 2023 berada Polsek Bantargerbang, jam 08.00 s/d 10:00 WIB.
Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Metro Bekasi Kota ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C serta melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Unik! Tradisi Munggahan Jelang Ramadhan di Purwakarta, Lansia Disuapin Warga
Biaya Perpanjangan SIM A dan C
Untuk biaya perpanjangan tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besaran adalah biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000,- sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- dan biaya perpanjangan SIM itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Syarat perpanjangan SIM A dan C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Karang Taruna Sauyunan Purwakarta Giat Bersih-bersih Lingkungan
Untuk pengendara motor dan pengendara mobil agar diperhatikan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Artikel Terkait
Gelar Diskusi dengan Aktivis Mahasiswa, Bupati Purwakarta Ambu Anne: Pemuda Harus Berani dari Zona Nyaman
Viral! Video Detik-detik Wanita Bermotor Selamat Dari Maut Di Cikampek Karawang
Polisi Garut Tangkap Preman Penganiaya Anggota Kodim 0611 Garut
Kepuasan Publik 81 Persen, Ridwan Kamil Siap Dua Periode Menjadi Gubernur Jabar
Tim Gabungan Berhasil Evakuasi 2 Korban yang Tertimbun Longsor TPT di Bogor, 2 Lagi Masih Pencarian
Petugas Geledah Kamar Warga Binaan Lapas Purwakarta, Ini Hasil Temuannya
Dengar Keluhan Pengawas BIC, Kapolres Purwakarta Pastikan Karyawan Pabrik Pulang Kerja dengan Aman
Wow Keren! Pelajar SMPN 2 Cianjur Tampil Memukau di Tokyo Jepang
Kukuhkan Aliansi BEM Purwakarta, Ambu Anne: Mahasiswa Harus Menjadi Agen Pertumbuhan Ekonomi
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Bogor
Aiptu Raden Eri Anggota Polisi Cianjur Pemilik Yayasan Yatim-Piatu
Operasi Pekat Lodaya 2023, 2 Orang Pak Ogah di Campaka Diamankan Polisi Purwakarta