SIM Keliling Karawang Hari Ini dan Besok, Tanggal 20-21 Maret 2023 dan Biaya Perpanjangan SIM

- Senin, 20 Maret 2023 | 03:15 WIB
SIM Keliling Karawang Hari Ini dan Besok (Dok. Sisijabar.com/Ilustrator-Ak)
SIM Keliling Karawang Hari Ini dan Besok (Dok. Sisijabar.com/Ilustrator-Ak)

Sisijabar.com - Informasi tanggal 20-21 Maret 2023 untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling Karawang hari ini Senin dan besok Selasa, bagi masyarakat yang mau perpanjangan SIM.

Untuk tempat pelayanan SIM Keliling Karawang hari ini Senin dan besok Selasa yang telah disediakan sesuai jadwal dan lokasi, pada tanggal 20-21 Maret 2023 oleh Polres Karawang.

Berikut ini tanggal 20-21 Maret 2023 untuk tempat SIM Keliling Karawang hari ini Senin dan besok Selasa berserta biaya perpanjangan SIM.

Baca Juga: Hendak Tawuran! 152 Pelajar asal Cirebon Diamankan Polres Majalengka, 3 Diantaranya Bawa Sajam

Tempat layanan SIM Keliling Karawang hari ini pada Senin, 20 Maret 2023 berada lokasi di Pos Lantas Dawuan, jam 09.00-15:00.

Dan untuk hari besok, tempat layanan SIM Keliling Karawang pada Selasa, 21 Maret 2023 berada lokasi di Yogya Grand Karawang, jam 09.00-15:00.

Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Karawang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C serta melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: KH Saepul Ulum Pimpinan Muhamadiyah Cianjur Ke-15 Masa Bakti 2022-2027

Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Untuk biaya perpanjangan tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran adalah biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000,- sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- dan biaya perpanjangan SIM itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Syarat perpanjangan SIM A dan C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Karang Taruna Sauyunan Purwakarta Giat Bersih-bersih Lingkungan

Untuk pengendara motor dan pengendara mobil agar diperhatikan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X