Sisijabar.com - Informasi tanggal 20-21 Maret 2023 untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling Depok hari ini Senin dan besok Selasa, bagi masyarakat yang mau perpanjangan SIM.
Untuk tempat pelayanan SIM Keliling Depok hari ini Senin dan besok Selasa yang telah disediakan sesuai jadwal dan lokasi, pada tanggal
20-21 Maret 2023 oleh Polres Metro Depok.
Berikut ini tanggal 20-21 Maret 2023 untuk tempat SIM Keliling Depok hari ini Senin dan besok Selasa berserta biaya perpanjangan SIM.
Baca Juga: Hendak Tawuran! 152 Pelajar asal Cirebon Diamankan Polres Majalengka, 3 Diantaranya Bawa Sajam
Tempat layanan SIM Keliling Depok hari ini pada Senin, 20 Maret 2023 berada lokasi di Honda Motor Care & Burger King, jam 07.00 s/d
12:00 WIB.
Dan untuk hari besok, tempat layanan SIM Keliling Depok pada Selasa, 21 Maret 2023 berada lokasi di Pos Lalu Lintas Kukusan & Ex
Ramayana, jam 07.00 s/d 12:00 WIB.
Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Metro Depok ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C serta melayani
sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Unik! Tradisi Munggahan Jelang Ramadhan di Purwakarta, Lansia Disuapin Warga
Biaya Perpanjangan SIM A dan C
Untuk biaya perpanjangan tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besaran adalah biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000,- sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- dan biaya perpanjangan SIM itu
belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Syarat perpanjangan SIM A dan C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Karang Taruna Sauyunan Purwakarta Giat Bersih-bersih Lingkungan
Untuk pengendara motor dan pengendara mobil agar diperhatikan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi
Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Artikel Terkait
Bupati Cianjur Resmikan Bale Agung Kampung Adat Miduana Naringgu
Karena Aplikasi Elsimil Pernikahan Warga Bisa Terkendala
Bentengi Remaja dari Obat-obat Terlarang, Polisi Purwakarta Sosialisasikan Bahaya Narkotika ke Sekolah
Wow Keren! Pelajar SMPN 2 Cianjur Tampil Memukau di Tokyo Jepang
Kukuhkan Aliansi BEM Purwakarta, Ambu Anne: Mahasiswa Harus Menjadi Agen Pertumbuhan Ekonomi
Kabupaten Cianjur Serahkan LKPD Keuangan TA 2022 Ke Kantor BPK Provinsi Jabar
Rehan/Lisa Melangkah ke Semifinal All England Usai Singkirkan Ganda Jepang
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Bogor
Hati-hati! Modus Penipuan Baru Berkedok Kirim Surat Tilang ETLE via WA Berformat APK
Lowongan Kerja BKK SMK PGRI 2 Karawang untuk 20 Orang Penempatan di PT Otomotif 1 KIIC
Polisi Purwakarta Gelar Riksus Knalpot Bising, Pelanggar Langsung Diberi Tindakan Tegas