• Kamis, 21 September 2023

SIM Keliling Subang Maret 2023 dalam Seminggu Tanggal 19-25, Biaya Perpanjangan SIM A dan C

- Minggu, 19 Maret 2023 | 04:25 WIB
SIM Keliling Karawang Maret 2023 dalam Seminggu (Dok. Sisijabar.com/Ils-Ak)
SIM Keliling Karawang Maret 2023 dalam Seminggu (Dok. Sisijabar.com/Ils-Ak)

Sisijabar.com - Informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Subang dalam seminggu, pada tanggal 19-25 Maret 2023, bagi kalian masyarakat Kabupaten Subang, Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM.

Berikut ini informasi jadwal lokasi SIM Keliling Subang yang disedikan oleh Polres Subang dalam seminggu pada tanggal 19-25 Maret 2023.

Untuk itu, pada tanggal 19-25 Maret 2023 kalian dapat mengunjungi tempat pelayanan SIM Keliling Subang yang telah disediakan sesuai jadwal dan lokasi dalam seminggu ini.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polisi Purwakarta Sita Belasan Botol Minuman Keras dalam Operasi Pekat Lodaya 2023 di Maniis

Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Subang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Subang dalam seminggu, pada tanggal 19-25 Maret 2023.

  • Hari Minggu, tanggal 19 Maret 2023 tidak beroperasi.
    Hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 lokasi di KEC.Jalan Cagak Pkl 09.30 s/d 12:00 WIB.
  • Hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023 lokasi di Plaza Pagaden Pkl 09.30 s/d 12:00 WIB.
  • Hari Rabu, tanggal 22 Maret 2023 lokasi di Pasar Kalijati Pkl 09.30 s/d 12:00 WIB.
  • Hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023 lokasi di Fly Over Pamanukan Pkl 09.30 s/d 12:00 WIB.
  • Hari Jum'at, tanggal 24 Maret 2023 lokasi di Pasar Purwadadi Pkl 09.30 s/d 12:00 WIB.
  • Hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023 lokasi di Plaza Pagaden Pkl 09.30 s/d 12:00 WIB.

Baca Juga: Lowongan Kerja BKK SMK PGRI 2 Karawang untuk 20 Orang Penempatan di PT Otomotif 1 KIIC

Untuk diketahui juga, layanaan perpanjangan SIM Polres Subang ini, hanya bisa melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk biayanya kedua layanan ini adalah perpanjangan SIM A Rp 80.000,- sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp. 75.000,-.

Baca Juga: Kabupaten Cianjur Serahkan LKPD Keuangan TA 2022 Ke Kantor BPK Provinsi Jabar

Namun untuk diketahui pula, biaya perpanjangan SIM A dan C itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Berikut Persyarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mendapatkan Dan Menggunakan Voucher Sodexo

Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:22 WIB
X