Sisijabar.com - Informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Subang dalam seminggu, pada tanggal 19-25 Maret 2023, bagi kalian masyarakat Kabupaten Subang, Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM.
Berikut ini informasi jadwal lokasi SIM Keliling Subang yang disedikan oleh Polres Subang dalam seminggu pada tanggal 19-25 Maret 2023.
Untuk itu, pada tanggal 19-25 Maret 2023 kalian dapat mengunjungi tempat pelayanan SIM Keliling Subang yang telah disediakan sesuai jadwal dan lokasi dalam seminggu ini.
Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Subang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Subang dalam seminggu, pada tanggal 19-25 Maret 2023.
- Hari Minggu, tanggal 19 Maret 2023 tidak beroperasi.
Hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 lokasi di KEC.Jalan Cagak Pkl 09.30 s/d 12:00 WIB. - Hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023 lokasi di Plaza Pagaden Pkl 09.30 s/d 12:00 WIB.
- Hari Rabu, tanggal 22 Maret 2023 lokasi di Pasar Kalijati Pkl 09.30 s/d 12:00 WIB.
- Hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023 lokasi di Fly Over Pamanukan Pkl 09.30 s/d 12:00 WIB.
- Hari Jum'at, tanggal 24 Maret 2023 lokasi di Pasar Purwadadi Pkl 09.30 s/d 12:00 WIB.
- Hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023 lokasi di Plaza Pagaden Pkl 09.30 s/d 12:00 WIB.
Baca Juga: Lowongan Kerja BKK SMK PGRI 2 Karawang untuk 20 Orang Penempatan di PT Otomotif 1 KIIC
Untuk diketahui juga, layanaan perpanjangan SIM Polres Subang ini, hanya bisa melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk biayanya kedua layanan ini adalah perpanjangan SIM A Rp 80.000,- sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp. 75.000,-.
Baca Juga: Kabupaten Cianjur Serahkan LKPD Keuangan TA 2022 Ke Kantor BPK Provinsi Jabar
Namun untuk diketahui pula, biaya perpanjangan SIM A dan C itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Berikut Persyarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.
Artikel Terkait
Polisi Garut Tangkap Preman Penganiaya Anggota Kodim 0611 Garut
Kepuasan Publik 81 Persen, Ridwan Kamil Siap Dua Periode Menjadi Gubernur Jabar
Tim Gabungan Berhasil Evakuasi 2 Korban yang Tertimbun Longsor TPT di Bogor, 2 Lagi Masih Pencarian
Petugas Geledah Kamar Warga Binaan Lapas Purwakarta, Ini Hasil Temuannya
Dengar Keluhan Pengawas BIC, Kapolres Purwakarta Pastikan Karyawan Pabrik Pulang Kerja dengan Aman
Dua Pejabat di Polres Purwakarta Diganti, Begini Pesan AKBP Edwar Zulkarnain
Bahas Problematika Warga, Polsek Pasawahan Purwakarta Rutin Giat Jumat Curhat
Bupati Cianjur Resmikan Bale Agung Kampung Adat Miduana Naringgu
Karena Aplikasi Elsimil Pernikahan Warga Bisa Terkendala
Bentengi Remaja dari Obat-obat Terlarang, Polisi Purwakarta Sosialisasikan Bahaya Narkotika ke Sekolah
Wow Keren! Pelajar SMPN 2 Cianjur Tampil Memukau di Tokyo Jepang
Kukuhkan Aliansi BEM Purwakarta, Ambu Anne: Mahasiswa Harus Menjadi Agen Pertumbuhan Ekonomi