SIM Keliling Bekasi Maret 2023 dalam Seminggu Tanggal 19-25, Biaya Perpanjangan SIM A dan C

- Minggu, 19 Maret 2023 | 02:30 WIB
SIM Keliling Bekasi Maret 2023 dalam Seminggu (Foto: Dok. Sisijabar.com /Ilustratir-AK)
SIM Keliling Bekasi Maret 2023 dalam Seminggu (Foto: Dok. Sisijabar.com /Ilustratir-AK)

Sisijabar.com - Informasi SIM Keliling Kota Bekasi, Jawa Barat, tanggal 19-25 Maret 2023, bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM.

Berikut ini informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bekasi pada tanggal 19-25 Maret 2023 yang disedikan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Untuk itu, kalian dapat mengunjungi tempat pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi yang telah disediakan sesuai jadwal dan lokasi, pada tanggal 19-25 Maret 2023.

Baca Juga: Kronologi Tabrakan Maut di Sukabumi, Dua Remaja Kendarai Motor Tewas Terlindas Dump Truk

Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Metro Bekasi Kota ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bekasi dalam seminggu, pada tanggal 19-25 Maret 2023.

  • Hari Minggu, tanggal 19 Maret 2023 tidak beroperasi.
  • Hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 lokasi di Carrefour Harapan Indah Pkl 08.00 s/d 10:00 WIB.
  • Hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023 lokasi di Polsek Bantargebang Pkl 08.00 s/d 10:00 WIB.
  • Hari Rabu, tanggal 22 Maret 2023 lokasi di Komsen Jatiasih Pkl 08.00 s/d 10:00 WIB.
  • Hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023 lokasi di Bekasi Cyber Park (BCP) Pkl 08.00 s/d 10:00 WIB.
  • Hari Jum'at, tanggal 24 Maret 2023 lokasi di Mitra 10 Jatimakmur Pkl 08.00 s/d 10:00 WIB.
  • Hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023 lokasi di Kantor Kecamatan Bekasi barat Pkl 08.00 s/d 10:00 WIB.

Baca Juga: Bus Hilang Kendali Tabrak Pengendara Motor di Cirebon, Ayah dan Anak Tewas di Lokasi Kejadian

Untuk diketahui juga, layanaan perpanjangan SIM Polres Metro Bekasi Kota ini, hanya bisa melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk biayanya kedua layanan ini adalah perpanjangan SIM A Rp 80.000,- sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp. 75.000,-.

Baca Juga: Tiga Hari Hilang, Seorang Pria Lansia di Purwakarta Ditemukan Tewas Tenggelam di Waduk Jatiluhur

Namun untuk diketahui pula, biaya perpanjangan SIM A dan C itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Berikut Persyarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X