• Kamis, 21 September 2023

SIM Keliling Karawang Maret 2023 dalam Seminggu Tanggal 19-25, Biaya Perpanjangan SIM A dan C

- Minggu, 19 Maret 2023 | 01:28 WIB
SIM Keliling Karawang Maret 2023 dalam Seminggu (Dok. Sisijabar.com)
SIM Keliling Karawang Maret 2023 dalam Seminggu (Dok. Sisijabar.com)

Sisijabar.com - Informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Karawang dalam seminggu ini tanggal 19-25 Maret 2023, bagi kalian akan melakukan perpanjangan SIM.

Berikut ini informasi jadwal lokasi SIM Keliling Karawang pada tanggal 19-25 Maret 2023 yang disedikan oleh Polres Karawang dalam seminggu.

Untuk itu, kalian dapat mengunjungi tempat pelayanan SIM Keliling Karawang yang telah disediakan sesuai jadwal dan lokasi dalam seminggu ini, pada tanggal 19-25 Maret 2023.

Baca Juga: Selamat, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif

Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Karawang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Karawang dalam seminggu, tanggal 19-25 Maret 2023.

  • Hari Minggu, tanggal 19 Maret 2023 tidak beroperasi.
  • Hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 lokasi di Pos Lantas Dawuan Pkl 09.00 s/d 15:00 WIB.
  • Hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023 lokasi di Yogya Grand Karawang Pkl 09.00 s/d 15:00 WIB.
  • Hari Rabu, tanggal 22 Maret 2023 lokasi di Mall Cikampek Pkl 09.00 s/d 15:00 WIB.
  • Hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023 lokasi di Rengasdengklok Pkl 09.00 s/d 15:00 WIB.
  • Hari Jum'at, tanggal 24 Maret 2023 lokasi di Parkiran Megal Mall Pkl 09.00 s/d 15:00 WIB.
  • Hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023 lokasi di Parkiran Megal Mall Pkl 09.00 s/d 12:00 WIB.

Baca Juga: Viral! Bupati Karawang Cellica Posting Perbaikan Jalan, Netizen Keluhkan Jalan Rusak Ditempat Lain

Untuk diketahui juga, layanaan perpanjangan SIM Polres Karawang ini, hanya bisa melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk biayanya kedua layanan ini adalah perpanjangan SIM A Rp 80.000,- sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp. 75.000,-.

Baca Juga: Targetkan Punya Fasilitas Rawat Inap, Bupati Karawang Sebut Saat Ini 35 Puskesmas Sudah Dilengkapi

Namun untuk diketahui pula, biaya perpanjangan SIM A dan C itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Berikut Persyarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mendapatkan Dan Menggunakan Voucher Sodexo

Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:22 WIB
X