Sisijabar.com - Informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Karawang dalam seminggu ini tanggal 19-25 Maret 2023, bagi kalian akan melakukan perpanjangan SIM.
Berikut ini informasi jadwal lokasi SIM Keliling Karawang pada tanggal 19-25 Maret 2023 yang disedikan oleh Polres Karawang dalam seminggu.
Untuk itu, kalian dapat mengunjungi tempat pelayanan SIM Keliling Karawang yang telah disediakan sesuai jadwal dan lokasi dalam seminggu ini, pada tanggal 19-25 Maret 2023.
Baca Juga: Selamat, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif
Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Karawang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Karawang dalam seminggu, tanggal 19-25 Maret 2023.
- Hari Minggu, tanggal 19 Maret 2023 tidak beroperasi.
- Hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 lokasi di Pos Lantas Dawuan Pkl 09.00 s/d 15:00 WIB.
- Hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023 lokasi di Yogya Grand Karawang Pkl 09.00 s/d 15:00 WIB.
- Hari Rabu, tanggal 22 Maret 2023 lokasi di Mall Cikampek Pkl 09.00 s/d 15:00 WIB.
- Hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023 lokasi di Rengasdengklok Pkl 09.00 s/d 15:00 WIB.
- Hari Jum'at, tanggal 24 Maret 2023 lokasi di Parkiran Megal Mall Pkl 09.00 s/d 15:00 WIB.
- Hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023 lokasi di Parkiran Megal Mall Pkl 09.00 s/d 12:00 WIB.
Baca Juga: Viral! Bupati Karawang Cellica Posting Perbaikan Jalan, Netizen Keluhkan Jalan Rusak Ditempat Lain
Untuk diketahui juga, layanaan perpanjangan SIM Polres Karawang ini, hanya bisa melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk biayanya kedua layanan ini adalah perpanjangan SIM A Rp 80.000,- sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp. 75.000,-.
Baca Juga: Targetkan Punya Fasilitas Rawat Inap, Bupati Karawang Sebut Saat Ini 35 Puskesmas Sudah Dilengkapi
Namun untuk diketahui pula, biaya perpanjangan SIM A dan C itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Berikut Persyarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.
Artikel Terkait
Tim Gabungan Berhasil Evakuasi 2 Korban yang Tertimbun Longsor TPT di Bogor, 2 Lagi Masih Pencarian
Petugas Geledah Kamar Warga Binaan Lapas Purwakarta, Ini Hasil Temuannya
Dengar Keluhan Pengawas BIC, Kapolres Purwakarta Pastikan Karyawan Pabrik Pulang Kerja dengan Aman
Dua Pejabat di Polres Purwakarta Diganti, Begini Pesan AKBP Edwar Zulkarnain
Bupati Cianjur Resmikan Bale Agung Kampung Adat Miduana Naringgu
Wow Keren! Pelajar SMPN 2 Cianjur Tampil Memukau di Tokyo Jepang
Kukuhkan Aliansi BEM Purwakarta, Ambu Anne: Mahasiswa Harus Menjadi Agen Pertumbuhan Ekonomi
Kabupaten Cianjur Serahkan LKPD Keuangan TA 2022 Ke Kantor BPK Provinsi Jabar
Rehan/Lisa Melangkah ke Semifinal All England Usai Singkirkan Ganda Jepang
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Bogor
Hati-hati! Modus Penipuan Baru Berkedok Kirim Surat Tilang ETLE via WA Berformat APK