• Kamis, 21 September 2023

Jadwal SIM Keliling Subang 2023 Terbaru, Sabtu-Minggu Tanggal 18-19 Maret dan Biaya Perpanjangan SIM

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 05:20 WIB
Jadwal SIM Keliling Subang 2023 Terbaru (Dok. Sisijabar.com/ilustrator-AK)
Jadwal SIM Keliling Subang 2023 Terbaru (Dok. Sisijabar.com/ilustrator-AK)

Sisijabar.com - Jadwal dan lokasi SIM Keliling Subang hari ini Sabtu dan besok Minggu, pada tanggal 18-19 Maret 2023 bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Berikut ini informasi jadwal lokasi SIM Keliling Subang hari ini Sabtu dan besok Minggu, pada tanggal 18-19 Maret 2023 dari layanan Polres Subang.

Untuk itu, sesuai jadwal dan lokasi pada layanan ini kalian dapat mengunjungi tempat SIM Keliling Subang hari ini Sabtu dan besok Minggu, pada tanggal 18-19 Maret 2023 dibawah ini.

Baca Juga: Bupati Karawang: Inflasi Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, Ramadan dan Idul Fitri 1444 H

Informasi layanan SIM Keliling Subang hari ini Sabtu, 18 Maret 2023 lokasi di Pasar Pagaden 09.30 s/d 12:00 WIB.

Dan untuk hari besok, layanan SIM Keliling Subang Minggu, 19 Maret 2023 tidak beroperasi atau tidak membuka layanan (libur).

Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Subang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Bentengi Remaja dari Obat-obat Terlarang, Polisi Purwakarta Sosialisasikan Bahaya Narkotika ke Sekolah

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ini untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000,-. Untuk biaya perpanjangan SIM itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Untuk diketahui juga, layanaan perpanjangan SIM ini, hanya bisa melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Karena Aplikasi Elsimil Pernikahan Warga Bisa Terkendala

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C:
1. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
2. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mendapatkan Dan Menggunakan Voucher Sodexo

Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:22 WIB
X