Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi 2023 Terbaru, Sabtu-Minggu Tanggal 18-19 Maret dan Biaya Perpanjangan SIM

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 03:30 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi 2023 Terbaru (Sisijabar.com/ilustrator-AK)
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi 2023 Terbaru (Sisijabar.com/ilustrator-AK)

Sisijabar.com - Jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Sabtu dan besok Minggu, pada tanggal 18-19 Maret 2023 bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berikut ini informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Sabtu dan besok Minggu, pada tanggal 18-19 Maret 2023 dari layanan Polres Metro Bekasi Kota.

Untuk itu, sesuai jadwal dan lokasi pada layanan ini kalian dapat mengunjungi tempat SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Sabtu dan besok Minggu, pada tanggal 18-19 Maret 2023 dibawah ini.

Baca Juga: Wow Keren! Pelajar SMPN 2 Cianjur Tampil Memukau di Tokyo Jepang

Informasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Sabtu, 18 Maret 2023 lokasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat 08.00 s/d 10:00 WIB.

Dan untuk hari besok, layanan SIM Keliling Kota Bekasi Minggu, 19 Maret 2023 tidak beroperasi atau tidak membuka layanan (libur).

Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Metro Bekasi Kota ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Karena Aplikasi Elsimil Pernikahan Warga Bisa Terkendala

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ini untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000,-. Untuk biaya perpanjangan SIM itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Untuk diketahui juga, layanaan perpanjangan SIM ini, hanya bisa melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Bahas Problematika Warga, Polsek Pasawahan Purwakarta Rutin Giat Jumat Curhat

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C:
1. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
2. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X