1. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
2. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.
Informasi penting untuk semua pengendara motor ataupun pengendara mobil, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan sesuai peratutan berlaku untuk pengendara motor ataupun pengendara mobil yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sudah diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Karena Aplikasi Elsimil Pernikahan Warga Bisa Terkendala
Nah, itulah jadwal dan lokasi informasi layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hari ini dan besok.***
Artikel Terkait
Viral di Media Sosial, Para Pelaku Pencurian Kekerasan di Bekasi Berhasil Diringkus Polisi
Bikin Bangga! Tiga Pelajar Cantik Asal Subang Dipanggil Timnas Putri U-17
Tempat Papajar Jadi Favorit Warga Cianjur Ada Di Kawasan Cipanas Yuk Simak Infonya Dibawah Ini
Pecat Guru Gegara Komentari Ridwan Kamil di Instagram, Ini Alasan SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon
Pecat Guru Gegara Komentari Ridwan Kamil, SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon Bakal Terima Kembali
Seorang Anak Jadi Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi, KPAI Apresiasi Penanganan Polres Purwakarta
Operasi Pekat Lodaya 2023, Belasan Miras dan 6 Orang Pak Ogah Berhasil Diamankan Polres Purwakarta
Polisi Garut Tangkap Preman Penganiaya Anggota Kodim 0611 Garut
Kepuasan Publik 81 Persen, Ridwan Kamil Siap Dua Periode Menjadi Gubernur Jabar
Tim Gabungan Berhasil Evakuasi 2 Korban yang Tertimbun Longsor TPT di Bogor, 2 Lagi Masih Pencarian
Petugas Geledah Kamar Warga Binaan Lapas Purwakarta, Ini Hasil Temuannya
Dengar Keluhan Pengawas BIC, Kapolres Purwakarta Pastikan Karyawan Pabrik Pulang Kerja dengan Aman