Jadwal SIM Keliling Subang 2023 Terbaru, Jumat-Sabtu Tanggal 17-18 Maret dan Biaya Perpanjangan SIM

- Jumat, 17 Maret 2023 | 05:15 WIB
Jadwal SIM Keliling Subang 2023 Terbaru (Sisijabar.com/ilustrator-AK)
Jadwal SIM Keliling Subang 2023 Terbaru (Sisijabar.com/ilustrator-AK)

Sisijabar.com - Jadwal dan lokasi SIM Keliling Subang hari ini Jumat dan besok Sabtu, pada tanggal 17-18 Maret 2023 bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Berikut ini informasi jadwal lokasi SIM Keliling Subang hari ini Jumat dan besok Sabtu, pada tanggal 17-18 Maret 2023 dari layanan Polres Subang.

Untuk itu, sesuai jadwal dan lokasi pada layanan ini kalian dapat mengunjungi tempat SIM Keliling Subang hari ini SJumat dan besok Sabtu, pada tanggal 17-18 Maret 2023 dibawah ini.

Baca Juga: Kepuasan Publik 81 Persen, Ridwan Kamil Siap Dua Periode Menjadi Gubernur Jabar

Informasi layanan SIM Keliling Subang hari ini Jumat, 17 Maret 2023 lokasi di Pasar Purwadadi 09.30 s/d 12:00 WIB.

Dan untuk hari besok, layanan SIM Keliling Subang Sabtu, 18 Maret 2023 lokasi di Pasar Pagaden 09.30 s/d 12:00 WIB.

Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Subang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Pecat Guru Gegara Komentari Ridwan Kamil di Instagram, Ini Alasan SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ini untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000,-. Untuk biaya perpanjangan SIM itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Untuk diketahui juga, layanaan perpanjangan SIM ini, hanya bisa melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Bupati Karawang Menitikberatkan Dalam RKPD 2024 Di Infrastruktur

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C:
1. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
2. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X