Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi 2023 Terbaru, Jumat-Sabtu Tanggal 17-18 Maret dan Biaya Perpanjangan SIM

- Jumat, 17 Maret 2023 | 02:40 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi 2023 Terbaru (Sisijabar.com/ilustrator-AK)
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi 2023 Terbaru (Sisijabar.com/ilustrator-AK)

Sisijabar.com - Jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Jumat dan besok Sabtu, pada tanggal 17-18 Maret 2023 bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berikut ini informasi jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Jumat dan besok Sabtu, pada tanggal 17-18 Maret 2023 dari layanan Polres Metro Bekasi Kota.

Untuk itu, sesuai jadwal dan lokasi pada layanan ini kalian dapat mengunjungi tempat SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Jumat dan besok Sabtu, pada tanggal 17-18 Maret 2023 dibawah ini.

Baca Juga: Kepuasan Publik 81 Persen, Ridwan Kamil Siap Dua Periode Menjadi Gubernur Jabar

Informasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Jumat, 17 Maret 2023 lokasi di Mitra 10 Jatimakmur 09.00 s/d 15:00 WIB.

Dan untuk hari besok, layanan SIM Keliling Kota Bekasi abtu, 18 Maret 2023 lokasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat 08.00 s/d 10:00 WIB.

Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Metro Bekasi Kota ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Pecat Guru Gegara Komentari Ridwan Kamil, SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon Bakal Terima Kembali

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ini untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C adalah Rp. 75.000,-. Untuk biaya perpanjangan SIM itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Untuk diketahui juga, layanaan perpanjangan SIM ini, hanya bisa melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Tempat Papajar Jadi Favorit Warga Cianjur Ada Di Kawasan Cipanas Yuk Simak Infonya Dibawah Ini

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C:
1. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
2. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X