SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini dan Besok, Tanggal 16-17 Maret 2023 dan Biaya Perpangangan SIM

- Kamis, 16 Maret 2023 | 03:50 WIB
SIM Keliling Bekasi Hari Ini dan Besok (Dok. Sisijabar.com /Ilustrator-AK)
SIM Keliling Bekasi Hari Ini dan Besok (Dok. Sisijabar.com /Ilustrator-AK)

 

Sisijabar.com - Informasi tanggal 16-17 Maret 2023 untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Kamis dan besok Jumat, bagi masyarakat yang mau perpanjangan SIM.

Untuk tempat pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Rabu dan besok Kamis yang telah disediakan sesuai jadwal dan lokasi, pada tanggal 16-17 Maret 2023
oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Berikut ini tanggal 16-17 Maret 2023 untuk tempat SIM Keliling Kota Bekasi hari ini Rabu dan besok Kamis berserta biaya perpanjangan SIM.

Baca Juga: Klarifikasi Ridwan Kamil Adanya Guru SMK Diberhentikan Karena Kritik di Instagram

Tempat layanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini pada Kamis, 16 Maret 2023 berada lokasi di Bekasi Cyber Park (CBP) 08.00 s/d 10:00 WIB.

Dan untuk hari besok, tempat layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada Jumat, 17 Maret 2023 berada lokasi di Mitra 10 Jatimakmur 09.00 s/d 15:00 WIB.

Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Metro Bekasi Kota ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C serta melayani sebelum masa
berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Viral! Pemotor Terpeleset Jatuh ke Irigas Hindari Tumpukan Sampah di Karawang, Warganet Dinas Kebersihan?

Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Untuk biaya perpanjangan tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).

Besaran adalah biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000,- sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- dan biaya perpanjangan SIM itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Syarat perpanjangan SIM A dan C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Baca Juga: Tradisi Jelang Puasa Hingga Usai Lebaran Di Cianjur, Karawang Dan Purwakarta

Untuk pengendara motor dan pengendara mobil agar diperhatikan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X