SIM Keliling Karawang Hari Ini dan Besok, Tanggal 16-17 Maret 2023 dan Biaya Perpangangan SIM

- Kamis, 16 Maret 2023 | 02:50 WIB
SIM Keliling Karawang Hari Ini dan Besok (Dok. Sisijabar.com/Ilustrator-Ak)
SIM Keliling Karawang Hari Ini dan Besok (Dok. Sisijabar.com/Ilustrator-Ak)

Sisijabar.com - Informasi tanggal 16-17 Maret 2023 untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling Karawanghari ini Kamis dan besok Jumat, bagi masyarakat yang mau perpanjangan SIM.

Untuk tempat pelayanan SIM Keliling Karawang hari ini Rabu dan besok Kamis yang telah disediakan sesuai jadwal dan lokasi, pada tanggal 16-17 Maret 2023 oleh Polres Karawang.

Berikut ini tanggal 16-17 Maret 2023 untuk tempat SIM Keliling Karawang hari ini Rabu dan besok Kamis berserta biaya perpanjangan SIM.

Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Wanita Bermotor Selamat Dari Maut Di Cikampek Karawang

Tempat layanan SIM Keliling Karawang hari ini pada Kamis, 16 Maret 2023 berada lokasi di Telagasari 09.00 s/d 15:00 WIB..

Dan untuk hari besok, tempat layanan SIM Keliling Karawang pada Jumat, 17 Maret 2023 berada lokasi di Parkiran Mega Mall 09.00 s/d 15:00 WIB.

Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Karawang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C serta melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Viral! Pemotor Terpeleset Jatuh ke Irigas Hindari Tumpukan Sampah di Karawang, Warganet Dinas Kebersihan?

Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Untuk biaya perpanjangan tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran adalah biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000,- sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- dan biaya perpanjangan SIM itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Syarat perpanjangan SIM A dan C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Baca Juga: Pengendara Motor Berplat Merah di Karangpawitan Karawang Diduga Terpeleset Terjatuh ke Irigasi

Untuk pengendara motor dan pengendara mobil agar diperhatikan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X