• Kamis, 21 September 2023

Ini Lokasinya! SIM Keliling Karawang Hari Ini dan Besok, Tanggal 15-16 Maret 2023 Serta Biaya Perpangangan SIM

- Rabu, 15 Maret 2023 | 02:05 WIB
SIM Keliling Karawang Hari Ini dan Besok (Dok. Sisijabar.com)
SIM Keliling Karawang Hari Ini dan Besok (Dok. Sisijabar.com)

Sisijabar.com - Berikut ini merupakan jadwal dan lokasi SIM Keliling Karawang hari ini Rabu dan besok Kamis, bagi masyarakat yang mau layanan Polres Karawang, untuk tanggal 15-16 Maret 2023.

Untuk itu, kalian dapat mengunjungi tempat pelayanan SIM Keliling Karawang hari ini Rabu dan besok Kamis yang telah disediakan sesuai jadwal dan lokasi, pada tanggal 15-16 Maret 2023.

Informasi berikut ini layanan SIM Keliling Karawang hari ini Rabu, 15 Maret 2023 lokasi di Mall Cikampek 09.00 s/d 15:00 WIB.

Baca Juga: Karawang Terbaik Ke 5 Indonesia Dalam Percepatan Penyelesaian Batas Desa

Dan untuk hari besok, layanan SIM Keliling Karawang Kamis, 16 Maret 2023 lokasi di Telagasari 09.00 s/d 15:00 WIB.

Namun perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Karawang ini hanya melayani permohonan Perpanjangan SIM A dan C serta melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Biaya perpanjangan tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Viral! Bupati Karawang Cellica Posting Perbaikan Jalan, Netizen Keluhkan Jalan Rusak Ditempat Lain

Untuk biayanya ialah Perpanjangan SIM A Rp 80.000,- sedangkan untuk Perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- dan biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Informasi penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Viral! Bupati Subang Nonton Dangdut, Netizen: Asik Joget, Masyarakat Kebanjiran

Adapun ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281. Untuk itu, pengendara harus taat dalam berlulintas.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mendapatkan Dan Menggunakan Voucher Sodexo

Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:22 WIB
X