• Kamis, 21 September 2023

SIM Keliling Subang Hari Ini dan Besok, Senin-Selasa Tanggal 13-14 Maret 2023

- Senin, 13 Maret 2023 | 04:55 WIB
SIM Keliling Subang Hari Ini dan Besok (Dok. Sisijabar.com/ilustrator-AK)
SIM Keliling Subang Hari Ini dan Besok (Dok. Sisijabar.com/ilustrator-AK)

Sisijabar.com - Berikut ini jadwal dan lokasi SIM keliling Subang hari ini Senin dan besok Selasa, bagi masyarakat yang mau layanan Polres Subang, untuk tanggal 13-14 Maret 2023.

Untuk itu, kalian dapat mengunjungi tempat pelayanan SIM keliling Depok hari ini Senin dan besok Selasa yang telah disediakan sesuai jadwal dan lokasi, pada tanggal 13-14 Maret 2023.

Informasi layanan SIM keliling Subang hari ini Senin, 13 Maret 2023 lokasi di Kec. Jalancagak 09.30 s/d 12:00 WIB.

Baca Juga: Gegara Ikut Aturan Jokowi, Facebook Ancam Blokir Kanada

Dan untuk hari besok, layanan SIM Keliling Subang Selasa, 14 Maret 2023 lokasi di Plaza Pagaden 09.30 s/d 12:00 WIB.

Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Subang ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C serta melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Biaya perpanjangan tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Sosok Abah Budiman, Polisi Inspiratif Purwakarta yang Dirikan Pesantren Gratis

Untuk biayanya adalah perpanjangan SIM A Rp 80.000,- sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- dan biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Syarat perpanjangan SIM A dan C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Informasi penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: BKPSDM Indramayu Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, Ini Daftarannya

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281. Untuk itu, pengendara harus taat dalam berlulintas.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mendapatkan Dan Menggunakan Voucher Sodexo

Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:22 WIB
X