• Kamis, 21 September 2023

SIM Keliling Purwakarta Hari Ini dan Besok, Senin-Selasa Tanggal 13-14 Maret 2023

- Senin, 13 Maret 2023 | 04:22 WIB
SIM Keliling Purwakarta Hari Ini dan Besok (Sisijabar.com/ilustrator-AK)
SIM Keliling Purwakarta Hari Ini dan Besok (Sisijabar.com/ilustrator-AK)

Sisijabar.com - Berikut ini jadwal dan lokasi SIM keliling Purwakarta hari ini Senin dan besok Selasa, bagi masyarakat yang mau layanan Polres Purwakarta, untuk tanggal 13-14 Maret 2023.

Untuk itu, kalian dapat mengunjungi tempat pelayanan SIM keliling Purwakartahari ini Senin dan besok Selasa yang telah disediakan sesuai jadwal dan lokasi, pada tanggal 13-14 Maret 2023.

Informasi layanan SIM keliling Purwakarta hari ini Senin, 13 Maret 2023 lokasi di MPP Madukara 08.00 s/d 11:00 WIB.

Baca Juga: Razia Miras, Polisi Purwakarta Sita Puluhan Botol Berbagai Merk di Sejumlah Warung

Dan untuk hari besok, layanan SIM Keliling Purwakarta Selasa, 14 Maret 2023 lokasi di Alun-alun Wanayasa 08.00 s/d 11:00 WIB.

Perlu kalian ingat, layanan SIM Keliling dari Polres Metro Purwakarta ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C serta melayani sebelum masa berlakunya SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Biaya perpanjangan tahun 2023, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Polres Purwakarta Ungkap Identitas Mayat Pria Meninggal Dunia dalam Kondisi Duduk di Pinggir Jalan

Untuk biayanya adalah perpanjangan SIM A Rp 80.000,- sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp. 75.000,- dan biaya perpanjangan itu belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Syarat perpanjangan SIM A dan C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku,
5. Berpakaian rapih.

Informasi penting bagi pengendara bermotor, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Sosok Abah Budiman, Polisi Inspiratif Purwakarta yang Dirikan Pesantren Gratis

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281. Untuk itu, pengendara harus taat dalam berlulintas.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Mendapatkan Dan Menggunakan Voucher Sodexo

Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:22 WIB
X