Sisijabar.com - Belakangan ini sedang viral aksi penipuan modus baru dengan mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
Surat tilang ini kerap kali menghantui masyarakat ini viral di media sosial. Modus penipuan ini, pelaku mengirimkan pesan dengan berbentuk dokumen format APK.
Faktanya, surat tilang ETLE dari kepolisian secara resmi hanya langsung melalui PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan yang tertuju.
Baca Juga: Rehan/Lisa Melangkah ke Semifinal All England Usai Singkirkan Ganda Jepang
Untuk pembayaran denda tilang tersebut bisa dibayar menggunakan BRI virtal account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Melansir dari kominfo.go.id, untuk kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Perlu diingatkan untuk masyarakat bahwa, ETLE dan kode pembayarannya tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Oleh sebab itu adanya "PESAN WHATSAPP MELAMPIRKAN FORMAT .APK SEBAGAI SURAT TILANG MERUPAKAN PENIPUAN".
Baca Juga: Wow Keren! Pelajar SMPN 2 Cianjur Tampil Memukau di Tokyo Jepang
Terlebih lagi, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui akun Twitter resminya @kontakBRI mengimbau masyarakat tidak menginstal dokumen APK yang dikirimkan orang tak dikenal mengatasnamakan polisi.
Tentunya agar masyarakat supaya terhindar dari kebocoran atau pencurian data. Sebelumnya sempat juga virak marak penipuan yang melampirkan dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket.
Bahlan di media sosial juga banyak yang membagikan pesan-pesan modus penipuan tersebut yang datang mengenai dokumen APK, bahkan ada yang sudah telanjur menekan dokumen APK yang dikirimkan.
Baca Juga: Karena Aplikasi Elsimil Pernikahan Warga Bisa Terkendala
Salah satunya Akun @cayxxx yang menceritakan ibunya tidak sengaja memencet dokumen APK yang dikirimkan oleh penipu. Akibatnya, pemakaian kartu Telkomsel Halo mencapai Rp1 juta untuk transaksi game online.
Jenis penipuan ini bisa termasuk phising dan sniffing. Modus penipuan ini berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari suatu lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.
Artikel Terkait
Tempat Papajar Jadi Favorit Warga Cianjur Ada Di Kawasan Cipanas Yuk Simak Infonya Dibawah Ini
Bupati Karawang Menitikberatkan Dalam RKPD 2024 Di Infrastruktur
BMKG: Prakiraan Hilal saat Matahari Terbenam Tanggal 22 Maret 2023
Pecat Guru Gegara Komentari Ridwan Kamil di Instagram, Ini Alasan SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon
Seorang Anak Jadi Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi, KPAI Apresiasi Penanganan Polres Purwakarta
Operasi Pekat Lodaya 2023, Belasan Miras dan 6 Orang Pak Ogah Berhasil Diamankan Polres Purwakarta
Kepuasan Publik 81 Persen, Ridwan Kamil Siap Dua Periode Menjadi Gubernur Jabar
Petugas Geledah Kamar Warga Binaan Lapas Purwakarta, Ini Hasil Temuannya
Dengar Keluhan Pengawas BIC, Kapolres Purwakarta Pastikan Karyawan Pabrik Pulang Kerja dengan Aman
Dua Pejabat di Polres Purwakarta Diganti, Begini Pesan AKBP Edwar Zulkarnain
Bahas Problematika Warga, Polsek Pasawahan Purwakarta Rutin Giat Jumat Curhat
Bupati Cianjur Resmikan Bale Agung Kampung Adat Miduana Naringgu