Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos di Kemensos, Enam Tersangka Dicekal KPK

- Kamis, 16 Maret 2023 | 03:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Ilustrasi/Dok.Sisijabar.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Ilustrasi/Dok.Sisijabar.com)

Sisijabar.com - Enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras berhasil dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia Tahun 2020-2021.

Pencegahan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos merupakan bagian dari proses penyidikan lembaga antikorupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Tak Gunakan e-Warung Lagi Soal PKH dan BPNT, Kemensos dan BUMN Sepakati Skema Penyaluran Bansos

Meski begitu, pihaknya belum juga mengungkap nama-nama yang dicegah KPK ke luar negeri.

Akan tetapi, ada salah satu nama yang diketahui masuk dalam daftar yang dicekal KPK diduga atas orang tersebut bernama M Kuncoro yang kini sudah berstatus tersangka.

"Ke enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini, pihak KPK sudah mengajukan tindakan pencegahan agar para tersangka tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan KTP Digital atau IKD dan e-KTP

Pencekalan terhadap enam tersangka tersebut, Ali menjelaskan, hal ini dilakukan KPK untuk mempermudah penyidik agar nantinya bisa dibutuhkan untuk dimintai keterangan.

"Penegah ini dilakukan KPK, agar para pihak dapat hadir dan memenuhi panggilan tim penyidik sesuai jadwal yang telah ditentukan," ungkapnya.

Dengan pengajuan pencegahan terhadap enam orang ini, Ali menambahkan,  KPK meminta selama enam bulan yang terhitung sampai dengan Juli 2023.

Baca Juga: Dari 21 Tersangka, 17 Buronan Sudah Ditangkap KPK dan 4 DPO Masih Dikejar

"Pencekalan ini dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan," pungkas Ali Fikri.***

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X