Kabar Gembira! Bumiputera 1912 Akan Operasi Kembali Pada 2027

- Selasa, 14 Maret 2023 | 21:02 WIB
Bumiputera 1912 pada tahun 2027 akan sehat dan beroperasional kembali. (antara )
Bumiputera 1912 pada tahun 2027 akan sehat dan beroperasional kembali. (antara )

Sisijabar.com - Bumiputera 1912 yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang asuransi pada tahun 2027 mendatang kembali akan beropersional secara normal.

Setelah mengantongi Risk Based Capital (RBC) di atas 100 persen, ditargetkan perusahaan dapat kembali sehat pada 2027.

Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari mengatakan bahwa kini Bumiputera telah menyusun tahap penyelamatan, penyehatan dan transformasi untuk memenuhi target tersebut.

Baca Juga: Makin Keren, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Raih Penghargaan Prestisius Tingkat Nasional

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan melakukan optimalisasi dan pencairan aset untuk memenuhi kewajiban Klaim yang tertunda, sembari memperbaiki kondisi perusahaan,” kata Irvandi Gustari di Jakarta, Selasa., (14/3/2023).

Irvandi Gustari juga menyebutkan, di tahap terakhir, yakni tahap transformasi, perusahaan akan beroperasi secara normal, telah mengurai beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak Ketiga, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan melakukan digitalisasi produk asuransi.

Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera, kata dia mendapatkan persetujuan dari OJK. Setelah adanya RPK tersebut OJK pun tidak keberatan karena sebelumnya telah dilakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA).

Baca Juga: Mulai 17 Maret 2023 Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag, Ini Ketentuannya

Kini perusahaan asuransi jiwa (Bumiputera) juga sudah mencairkan total klaim tertunda milik 15.929 pemegang polis perorangan dengan nilai Rp48,18 miliar hingga hari ini, yang diprioritaskan untuk klaim polis dengan nominal Rp1 hingga Rp5 juta setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001, akan dibayarkan sesuai dengan anggaran yang tersedia, dan kemudian akan dibayarkan dalam dua tahap, yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan selanjutnya 50 persen pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim tertunda setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,”sebut Irvandi.

Baca Juga: Karawang Terbaik Ke 5 Indonesia Dalam Percepatan Penyelesaian Batas Desa

Untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda lanjutnya, Bumiputera akan melakukan pemenuhan likuiditas dengan meminta pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, melepas kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta mengoptimalisasi dan melepas beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Bersamaan dengan proses pencairan klaim, Bumiputera berharap dapat terus meningkatkan kinerja perusahaan, dimana pada 2023 premi diharapkan tumbuh Rp3,2 triliun dan tumbuh Rp4,5 triliun pada 2025.

Halaman:

Editor: Yusup Bahtiar

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X