Mulai 17 Maret 2023 Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag, Ini Ketentuannya

- Selasa, 14 Maret 2023 | 18:45 WIB
Calon PPPK Kemenag (kemenag.go.id)
Calon PPPK Kemenag (kemenag.go.id)

Sisijabar.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar seleksi kompetensi bagi calon PPPK tahun anggaran 2022.

Seleksi calon PPPK tahun anggaran 2022 dari Kemenag bakal digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023 mendatang.

Total ada 74.424 pelamar calon PPPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh Kemenag.

Baca Juga: Aksi Pembacokan Pelajar SMK Kota Bogor, Bima Arya Minta Disdik Jabar Beri Sanksi Tegas Sekolah

Hal tersebut diungkapkan Sekjen Kemenag Nizar Ali yang juga Ketua Panitia Seleksi dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (13/3/2023).

"Pelamar calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi," tegas Nizar.

"Mereka (calon PPPK) akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," sambungnya.

Baca Juga: BKPSDM Indramayu Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, Ini Daftarannya

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi calon PPPK akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi calon PPPK Kemenag akan digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Peserta calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: BKPSDM Purwakarta Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, Ini Daftarannya

Pelamar harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi calon PPPK Kemenag dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

"Peserta calon PPPK Kemenag tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X