Sisijabar.com - Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi aturan tersebut.
Tak hanya ditargetkan yang menyasar pada eselon 1 dan 2 saja, nantinya pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.
Dalam hal wajib lapor ini penyelenggara negara malaksanakannya. Mengutip Peraturan KPK No.2/2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No.7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Antara lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau publik lainnya berdasarkan Undang-undang (UU) yaitu pihak yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, atau pejabat lain
Kandati demikian, penyelenggara negara yang dimaksud, dalam pelaksanaannya, sering kali hanya menyasar pejabat eselon I dan II pada suatu kementerian/lembaga.
Oleh sebab itu, pihak KPK bakal berencana untuk memperluas status wajib lapor.
Baca Juga: Kamu Nanya! Kenapa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Banyak Tak Patuh LHKPN di Tahun 2022?
Hal tersebut diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada awak media, di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (9/3/2023).
"Untuk tahun ini saja mau kita revisi. Yang pertama, ternyata di level-level tertentu penyelenggara negara itu hanya eselon I dan II saja," tuturnya.
"Kami ingin di bawah lagi (eselon bawahnya)," sambungnya.
Pahala melanjutkan, rencana untuk merevisi aturan mengenai LHKPN tersebut berangkat dari kasus harta jumbo PNS pajak Rafael Alun Trisambodo
Artikel Terkait
Wow! Dari Kebun Hingga Vila, Ayu Ting Ting Kekayaannya Capai Ratusan Miliar
Ayu Ting Ting Banyak Properti dan Kekayaannya Capai Rp200 Miliar
Waduh! Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Banyak yang Tak Patuh Laporkan Hasil Kekayaannya di Tahun 2022
Miris! Masih Ada Anggota DPRD Kabupaten Karawang yang Tak Patuh Laporkan Hasil Kekayaannya di Tahun 2022
Parah Banget! Banyak Anggota DPRD Kabupaten Subang Tak Patuh Laporkan Hasil Kekayaannya di Tahun 2022
Waduh! Banyak Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tak Patuh Laporkan Hasil Kekayaannya di Tahun 2022
Wow Keren! Harta Kekayaan Bupati Cianjur Meningkat Tajam 90 Persen
Seluruh Kepala Bea Cukai di Jakarta Dipanggil Kemenkeu, Ada Apa?
Kalahkan SDN Babakan 2 dengan Skor 0-2, SDIT Al-Akhyar Sabet Juara 1 Ajang Olimpiade O2SN
BKKBN Dorong Pemerintah Atasi Stunting Dengan Kelor
Parkir Liar di Purwakarta Ditindak Tegas, Polisi Berikan Sanksi ETLE
Soal Bantuan Keuangan Rumah Rusak Warga Pertanyakan Kepada Bupati