KPK Siap Revisi Aturan Soal LHKPN Guna Perluas Status Wajib Lapor

- Jumat, 10 Maret 2023 | 13:38 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (Dok. KPK)
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (Dok. KPK)

Sisijabar.com - Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi aturan tersebut.

Tak hanya ditargetkan yang menyasar pada eselon 1 dan 2 saja, nantinya pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.

Dalam hal wajib lapor ini penyelenggara negara malaksanakannya. Mengutip Peraturan KPK No.2/2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No.7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca Juga: Jelas Lebih Parah dari Daerah Lain, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Masih Banyak Tak Patuh LHKPN di Tahun 2022

Antara lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau publik lainnya berdasarkan Undang-undang (UU) yaitu pihak yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, atau pejabat lain

Kandati demikian, penyelenggara negara yang dimaksud, dalam pelaksanaannya, sering kali hanya menyasar pejabat eselon I dan II pada suatu kementerian/lembaga.

Oleh sebab itu, pihak KPK bakal berencana untuk memperluas status wajib lapor.

Baca Juga: Kamu Nanya! Kenapa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Banyak Tak Patuh LHKPN di Tahun 2022?

Hal tersebut diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada awak media, di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (9/3/2023).

"Untuk tahun ini saja mau kita revisi. Yang pertama, ternyata di level-level tertentu penyelenggara negara itu hanya eselon I dan II saja," tuturnya.

"Kami ingin di bawah lagi (eselon bawahnya)," sambungnya.

Baca Juga: Lebih Parah dari Daerah Lain! Banyak Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Tak Patuh LHKPN di Tahun 2022

Pahala melanjutkan, rencana untuk merevisi aturan mengenai LHKPN tersebut berangkat dari kasus harta jumbo PNS pajak Rafael Alun Trisambodo

Editor: Abdul Kohar

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X