• Kamis, 21 September 2023

Puluhan Motor Knalpot Bising Disita Polres Sukabumi Kota

- Minggu, 4 Juni 2023 | 15:26 WIB
Personel gabungan dari berbagai satuan di Polres Sukabumi Kota saat memberhentikan pengendara yang sepeda motornya menggunakan knalpot bising (Antara/Aditya Rohman)
Personel gabungan dari berbagai satuan di Polres Sukabumi Kota saat memberhentikan pengendara yang sepeda motornya menggunakan knalpot bising (Antara/Aditya Rohman)

Sisijabar.com - Sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot berisik telah disita oleh pihak Polres Sukabumi Kota di beberapa lokasi di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, melakukan razia knalpot bising dan menyitanya.

"Mereka menyita sebanyak 13 sepeda motor sementara karena menggunakan knalpot berisik. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota," kata di Sukabumi, pada hari Sabtu.

Baca Juga: Tegas! Gerombolan Motor di Cianjur Bakal Ditembak Polisi Jika Merusak

Pemilik kendaraan tersebut dapat mengambil kembali sepeda motornya setelah mengganti knalpot modifikasi dengan yang standar pabrikan.

Menurut Ari, para pengendara yang menggunakan knalpot berisik tersebut akan dikenai sanksi tilang di tempat serta penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, menyatakan bahwa patroli kendaraan yang menggunakan knalpot berisik dilakukan untuk mencegah gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga: 6 Tempat Angker di Purwakarta, Kamu Berani Uji Nyali di Sini?

"Kami juga melakukan patroli keliling juga untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, berkendara berboncengan lebih dari satu orang, atau memodifikasi kendaraan dengan knalpot berisik," katanya.

Selain itu, Polres Sukabumi Kota mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang menggunakan knalpot berisik pada kendaraan bermotornya karena banyaknya laporan dari warga yang merasa terganggu oleh ulah oknum pengendara tersebut.

"Kami tidak ragu untuk memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang mengganggu kamtibmas sebagai efek jera," ucapnya.

Baca Juga: Antisipasinya Genk motor dan C3 Polsek Pacet laksamana Patroli KRYD

"Tujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama mereka yang beraktivitas di luar rumah pada malam hari," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ipin Tajul Aripin

Sumber: jabar.antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Makna Logo Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater

Sabtu, 16 September 2023 | 01:48 WIB

Pemda Cianjur nunggak pembayaran gaji RT RW dua bulan

Kamis, 14 September 2023 | 15:00 WIB
X