• Kamis, 21 September 2023

Pelaku Curanmor di PAUD Al Istiqlal Sukaluyu ditangkap Polisi Cianjur

- Kamis, 1 Juni 2023 | 09:36 WIB
Pelaku Curanmor di PAUD Al Istiqlal Sukaluyu berhasil ditangkap Polisi Cianjur dari persembunyiannya di Jampang Surade Sukabumi Jawa Barat. (IG:@polres.cianjur.)
Pelaku Curanmor di PAUD Al Istiqlal Sukaluyu berhasil ditangkap Polisi Cianjur dari persembunyiannya di Jampang Surade Sukabumi Jawa Barat. (IG:@polres.cianjur.)

Sisijabar.com - Pelaku pencurian kendaraan (curanmor) roda dua yang terjadi di halaman parkir PAUD Al Istiqlal Sukaluyu Cianjur kini sudah berhasil ditangkap polisi.

Polres Cianjur berhasil mengamankan dua pelaku curanmor di PAUD Al Istiqlal Cianjur di Jalan Selajambe Nomor 10, RT 001 RW 002, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 26 Mei 2023.

Seperti yang telah diberitakan oleh Sisijabar sebelumnya bahwa kelakuan pria tersebut tergolong nekad, dia beraksi di siang hari tanpa menggunakan penutup muka (masker) dan terekam kamera CCTV.

Baca Juga: Hotel Lotus Subang, Hunian Nyaman di Pusat Kota Dekat dengan Tempat Wisata dan Fasilitas Lengkap

Kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial Kabupaten Cianjur, pada Jumat, (26/5/2023) pukul 10.00 WIB.

Respon cepat tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur, kedua pelaku yang berinisial YH dan SJ berhasil ditangkap dalam kurun waktu 2x24 jam.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K, M.Si mengatakan, pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 dini hari, para pelaku berhasil ditangkap oleh tim di tempat persembunyian para pelaku di Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Mbah Jawer, Mitos atau Kenyataan di Balik Destinasi Wisata Waduk Jatiluhur Hingga Dilarang Bicara Sompral?

Barang bukti yang diamankan polisi Cianjur
Barang bukti yang diamankan polisi Cianjur (IG:@polres.cianjur.)

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku melakukan pencurian dengan cara hunting atau berburu untuk mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemilik nya kemudian pelaku menghampiri sepeda motor dan merusak kunci kontak mengunakan kunci T yang sudah di siapkan.” kata Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Aula Sat Reksrim, Selasa kemarin (30/05/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, kedua pelaku yang diamankan merupakan residivis.

"Ada tiga pelaku dalam perkara tersebut, namun satu orang masih DPO," katanya.

Baca Juga: Wagub Jabar Jenguk Santri Korban Moge, Pastikan Perawatan Medis Hingga Kondisinya

Atas perbuatannya para pelaku dikenakanPasal 363 KUHP Ayat 1 ke-4 dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yusup Bahtiar

Sumber: IG:@polres.cianjur

Tags

Terkini

Ini Makna Logo Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater

Sabtu, 16 September 2023 | 01:48 WIB

Pemda Cianjur nunggak pembayaran gaji RT RW dua bulan

Kamis, 14 September 2023 | 15:00 WIB
X