Viral di Medsos, Warga Geruduk Gereja Diduga Hendak Bubarkan Peribadatan Jemaat di Purwakarta

- Selasa, 21 Maret 2023 | 14:06 WIB
Warga diduga membubarkan jemaat gereja di GKPS Purwakarta (Tangkapan layar @bobby_risakotta)
Warga diduga membubarkan jemaat gereja di GKPS Purwakarta (Tangkapan layar @bobby_risakotta)

Sisijabar.com - Viral sebuah tayangan video yang beredar di media sosial (medso), jemaat gereja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat didatangi sejumlah warga.

Dalam video tersebut terjadi perdebatan antara warga yang mengaku sebagai pengurus RW setempat dengan pengurus gereja.

Video tersebut diunggah oleh Bobby Risakotta di akun medsos Twitternya, @bobby_risakotta pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Unik! Tradisi Munggahan Jelang Ramadhan di Purwakarta, Lansia Disuapin Warga

Kejadian tersebut terungkap bahwasanya peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta.

Kejadian tersebut berlangsung saat jam ibadah di gereja yang terhadi pada Minggu, 19 Maret 2023 pukul 11:00 WIB.

Tampak dalam vido tersebut terjadi perdebatan sengit dari sejumlah warga setempat dengan pengurus gereja GKPS Purwakarta.

Baca Juga: Viral di Medsos! Spanduk Ridwan Kamil Soal Kritikan Jalan Rusak di Garut, Warganet: Tidak Dipilih Lagi Ah

Terlihat, pengurus gereja GKPS) Purwakarta itu mempertanyakan identitas warga yang datang tersebut, kemudian warga tersebutmengaku warga setempat.

"Saya warga sini, Ini kepala lingkungan RW," ucap seorang pria bertubuh terlihat gemuk kepada pengurus gereja GKPS Purwakarta.

Warga jemaat diduga dilarang beribadah oleh warga tersebut, pengurus gereja pun mengatakan soal konsekuensi hukum bagi siapa saja yang melarang ibadah agama tertentu.

Baca Juga: Viral! Bupati Subang Nonton Dangdut, Netizen: Asik Joget, Masyarakat Kebanjiran

"Siapa yang melarang ibadah, ada hukumnya kan? Tau sendiri kan?" ucap pria dalam video yang diperkirakan pengurus gereja GKPS Purwakarta.

"Siapa yang mengganggu beribadah ada hukumnya kan?` ucap dia menambahkan ucapan kepada warga tersebut.

Halaman:

Editor: Abdul Kohar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X