Polisi Purwakarta Gelar Riksus Knalpot Bising, Pelanggar Langsung Diberi Tindakan Tegas

- Minggu, 19 Maret 2023 | 22:47 WIB
Polisi Purwakarta melakukan Riksus terhadapa pengendara motor (Dok. Polres Purwakarta)
Polisi Purwakarta melakukan Riksus terhadapa pengendara motor (Dok. Polres Purwakarta)

Sisijabar.com - Polisi Purwakarta, Jawa Barat menjelang Ramadhan 1444 Hijriah melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap pengguna sepeda motor knalpot racing atau brong.

Giat kali ini, Polisi Purwakarta melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melakukan Riksus knalpot racing bagi sepeda motor yang meresahkan.

Kegiatan Riksus knalpot racing ini,Polisi Purwakarta saat KRYD tersebut menindaklanjuti adanya dari keluhan masyarakat serta dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: 10 Unit Sepeda Motor Knalpot Racing di Jatiluhur Purwakarta Terjaring Riksus Polisi

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, pada Minggu, 19 Januari 2023.

"Operasi Rikus knalpot brong ini dilakasanakan pada Sabtu petang (18 Maret 2023), dari adanya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya suara bising dari knalpot brong," kata Edwar.

Menurut orang nomor satu di Purwakarta itu, knalpot bising ini selain melanggar aturan lalu lintas juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Baca Juga: 118 Motor Terjaring Riksus Polres Purwakarta, Pengendara Diberi Sanksi E-TLE

"Kendaraan knalpot bising ini sangat rentan sekali yang menjadi salah satu faktor penyebab gesekan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar," kata pria yang terkenal ramah itu.

Kapolres Purwakarta mengatakan, pengendara yang terjaring Riksus knalpot brong ini, kemudian langsung diamankan kendaraanya oleh Polisi Purwakarta untuk diproses lebih lanjut.

"Petugas langsung memberi tindakan bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong, selanjutnya pengendara beri sanksi ETLE mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel dan mereka langsung diminta diganti knalpot standar," kata Edwar.

Baca Juga: Tindaklanjut Keluhan Masyarakat, Polres Purwakarta Gelar Riksus Pengendara Motor Gunakan Knalpot Brong

"Sedangkan, bagi pengendara yang tidak melengkapi surat-surat, kami langsung berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim," sambungnya.

Edwar menegaskan, Polisi Purwakarta secara rutin melakukan Riksus, dengan tujuan tidak ada lagi pengendara motor yang menggunakan knalpot bising demi kenyamanan masyarakat.

Halaman:

Editor: Ipin Tajul Aripin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X