![]() |
| Rizky Billar Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Tindakan KDRT Dilakukan 2 Kali ke Lesti Kejora |
Sisijabar.com | Polisi menyebutkan Rizky Billar melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora tersebut dilakukan dua kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
"Terjadi kekerasan yang dilakukan hampir pukul dua dini hari dan juga pukul 9 mendekati 10 pagi. Dilakukan dua kali," ungkap Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Diduga ketahuan berselingkuh, kata Zulpan, tindak KDRT tersebut dilakukan Rizky Billar. Lesti merupakan istrinya, saat itu meminta dipulangkan ke orang tuanya, namun suaminya justru emosional.
"Ketahuan berselingkuh dan ketika korban meminta dipulangkan ke orang tuanya, ini terlapor atau tersangka Saudara Muhammad Rizky emosi," ungkapnya.
Zulpan juga menyebutkan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
"Terjadi kekerasan yang dilakukan hampir pukul dua dini hari dan juga pukul 9 mendekati 10 pagi. Dilakukan dua kali," ungkap Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Diduga ketahuan berselingkuh, kata Zulpan, tindak KDRT tersebut dilakukan Rizky Billar. Lesti merupakan istrinya, saat itu meminta dipulangkan ke orang tuanya, namun suaminya justru emosional.
"Ketahuan berselingkuh dan ketika korban meminta dipulangkan ke orang tuanya, ini terlapor atau tersangka Saudara Muhammad Rizky emosi," ungkapnya.
Zulpan juga menyebutkan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Bukti tersebut di antaranya, hasil visum dan dua flashdisk rekaman kamera CCTV di rumah pasangan tersebut.
"Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik di antaranya adalah hasil visum et repertum terhadap korban, yaitu Lesti Kejora atau Lestiani," tuturnya.
"Lalu yang kedua adalah hasil rekam medis korban, ini juga sebagai barang bukti. Kemudian yang ketiga dua buah flashdisk yang berisikan CCTV di area depan kamar dan luar rumah," ungkapnya.
"Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik di antaranya adalah hasil visum et repertum terhadap korban, yaitu Lesti Kejora atau Lestiani," tuturnya.
"Lalu yang kedua adalah hasil rekam medis korban, ini juga sebagai barang bukti. Kemudian yang ketiga dua buah flashdisk yang berisikan CCTV di area depan kamar dan luar rumah," ungkapnya.
Editor: David
Tonton juga: Kecelakaan Mobil Sampai Ringsek di Tol Cipali, Satu Orang Tewas dan 2 Orang Luka-luka


